Ahad 31 May 2020 17:24 WIB

Mahfud Bantah Isu Kebangkitan Komunis

Mahfud tegaskan RUU HIP bukan untuk buka pintu komunis, tapi kuatkan Pancasila.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merespons isu terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dinilai sebagai upaya menghidupkan kembali ideologi komunisme. Melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Mahfud menepis hal tersebut.

"RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan untuk membuka pintu bagi komunisme tapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara," kata Mahfud melalui Twitter resminya yang telah dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (31/5).

Baca Juga

Mahfud menjawab keresahan sejumlah pihak yang menilai seakan-akan melalui RUU tersebut komunisme bisa bangkit kembali dengan mencabut Tap Nomor XXV/MPRS/1966. Ia memastikan bahwa tak ada lembaga lain, termasuk MPR yang bisa mencabut Tap tersebut. "Percayalah, secara konstitusional sekarang ini tak ada MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut Tap MPR tersebut. MPR yang ada sekarang tak punya wewenang mencabut Tap MPR yang dibuat tahun 2003 dan sebelumnya," ujarnya.

Mahfud mengajak masyarakat untuk bisa ikut berpartisipasi mengkritisi isi RUU tersebut agar bisa benar-benar menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara. Untuk diketahui DPR sebelumnya telah menyepakati RUU HIP sebagai salah satu RUU inisiatif DPR yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. Berdasarkan draft ke-4 bahan rapat panja 20 April 2020 yang diterima Republika.co.id, RUU tersebut terdiri dari 58 pasal.

"Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila," bunyi pasal 1 Ketentuan Umum RUU HIP.

Dalam perjalanannya, RUU HIP tersebut dikritik sejumlah pihak terutama partai-partai Islam. Hal itu lantaran tidak dicantumkannya TAP MPRS nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan Atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ke dalam konsideran RUU HIP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement