Ahad 31 May 2020 17:12 WIB

PKPU Pilkada di Masa Bencana Diuji Publik Pekan Depan

PKPU mengatur pelaksanaan tahapan pemilihan menyesuaikan protokol kesehatan.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan forum grup diskusi sekaligus uji publik terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan pilkada di masa bencana nonalam pada pekan depan. Regulasi ini akan mengatur pelaksanaan tahapan pemilihan dengan menyesuaikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang disusun oleh pemerintah.

"Kami sedang melakukan persiapan, direncanakan minggu depan akan dilakukan FGD dan uji publik terhadap rancangan PKPU pilkada di masa bencana ini," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dihubungi Republika.co.id, Ahad (31/5).

Baca Juga

KPU telah mengidentifikasi tahapan-tahapan pilkada yang perlu disesuaikan dengan protokol Covid-19. Ia menjelaskan, PKPU itu akan mengatur tata cara sejumlah tahapan pilkada yang melibatkan banyak orang, antara lain penyelenggara pemilu, peserta, pemilih, masyarakat, dan pihak lainnya di tengah pandemi ini.

Ia mencontohkan, beberapa mekanisme tahapan pilkada yang sebelumnya tatap muka, dapat dilakukan secara daring. Dengan demikian, penyelenggaraan pilkada kali ini perlu disesuaikan dengan penggunaan teknologi informasi untuk menghindari interaksi fisik antarmanusia.

Namun, lanjut Raka Sandi, terobosan dalam melaksanakan tahapan pilkada di masa bencana tak boleh bertentangan dengan perundangan-undangan. Selain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi landasan penundaan Pilkada 2020, penyelenggaraan pilkada juga berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"PKPU ini, ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan dengan situasi sekarang untuk menjamin semua kesehatan pihak yang terlibat, apakah penyelenggara, peserta, pemilih, masyarakat, dan sebagainya," kata Raka Sandi.

Ia menambahkan, PKPU penyelenggaraan pilkada pada masa bencana nonalam ini berbeda dengan pengaturan penerapan protokol Covid-19 dalam setiap tahapan. KPU perlu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam menyusun protokol kesehatan untuk pelaksanaan masing-masing tahapan pemilihan.

"Protokol kesehatan kan itu bukan kompetensi KPU, protokol kesehatan itu apakah nanti KPU berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan ataukah dengan Gugus Tugas. Kita meminta standar-standarnya, meminta data informasinya, lalu KPU membuat misalnya apakah keputusan KPU ataukah kemudian bisa juga membuat juknis (petunjuk teknis)," jelas dia.

Pemungutan suara Pilkada 2020 serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember mendatang, bergeser dari jadwal semula 23 September. Jadwal ini disetujui dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu setelah terbitnya Perppu 2 Tahun 2020 yang menyebutkan pemungutan suara menjadi Desember akibat pandemi Covid-19. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mendorong KPU menyusun PKPU yang mengatur pelaksanaan tahapan pilkada dengan protokol Covid-19. "Mestinya nanti ada PKPU penyelenggaraan pemilihan lanjutan di masa pandemi Covid," kata dia kepada Republika, Ahad.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, KPU harus menyiasati persoalan dalam bentuk aturan pengecualian untuk pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, berbagai permasalahan seperti keterbatasan infrastruktur teknologi informasi di daerah menjadi hambatan yang perlu ada solusinya melalui aturan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement