Ahad 31 May 2020 16:05 WIB

Tak Punya SIKM, 10 Ribu Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta

9 pos ada di Jakarta dan 11 pos pemeriksaan ada di Botabek.

Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). Kementerian Perhubungan memprediksi potensi lonjakan arus balik lebaran 2020 akan terjadi pada 30 Mei - 1 Juni, sehingga pengawasan di sejumlah titik pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diperketat
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). Kementerian Perhubungan memprediksi potensi lonjakan arus balik lebaran 2020 akan terjadi pada 30 Mei - 1 Juni, sehingga pengawasan di sejumlah titik pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diperketat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10.863 kendaraan telah dilarang keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta atau diputarbalikan. Karena pengendaranya tidak dapat menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, angka itu merupakan akumulasi sejak tanggal 27 hingga 30 Mei 2020. "Kendaraan itu diputar balik di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang," kata Yusri, Ahad (31/5).

Kata Yusri, sembilan titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sementara 11 pos pemeriksaan lainnya didirikan di Kabupaten Bogor, Bekasi, Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

"Pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian Keluar dan atau masuk Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," tegas Yusri.

Rincian hasil penyekatan sejak tanggal hingga 30 Mei 2020 yakni Jakarta Barat 841 kendaraan. Jakarta Timur 1.209 kendaraan. Jakarta Selatan 820 kendaraan. Kemudian Kabupaten Tangerang 6.333 kendaraan. Kabupaten Bogor 1.357 kendaraan. Kabupaten Bekasi 303 kendaraan.

"Total di wilayah DKI Jakarta sebanyak 2.870 kendaraan dan di luar wilayah DKI Jakarta 7.993 kendaraan," kata Yusri.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement