Ahad 31 May 2020 15:35 WIB

KPU Harmonisasi PKPU Tahapan Pilkada

Komisi II menyetujui tahapan Pilkada lanjutan dimulai 15 Juni 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat harmonisasi perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 bersama kementerian/lembaga terkait, secara virtual, Ahad (31/5). PKPU ini mengatur waktu pelaksanan tahapan pemilihan lanjutan yang sebelumnya ditunda akibat pandemi Covid-19.

"Hari ini sedang berlangsung harmonisasinya, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, ada juga dari pemerintah, dari Kepala BNPB hadir langsung, Bawaslu, DKPP, dan pihak-pihak terkait lain," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dihubungi Republika.co.id, Ahad.

Baca Juga

Selain Kementerian Hukum dan HAM serta penyelenggara pemilu, Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga diinformasikan hadir dalam rapat itu. Raka Sandi mengatakan, Komisi II DPR RI menyetujui tahapan pilkada lanjutan dimulai 15 Juni 2020.

Penyelenggaraan tahapan Pilkada hingga pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020 harus sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. KPU pun harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Ia berharap proses harmonisasi PKPU ini segera selesai hingga PKPU masuk tahap finalisasi. Dengan demikian, sebelum 15 Juni, PKPU tahapan sudah diundangkan sebagai aturan teknis penyelenggaraan pilkada serentak di 270 daerah. "Harapan kami hari ini berjalan lancar sampai selesai. Setelah itu, finalisasi ya dan mudah-mudahan segera bisa diundangkan," kata Raka Sandi.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan KPU RI menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan 9 Desember 2020. Hal ini berdasarkan penjelasan KPU, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B 196/KA GUGAS/PD 01.02/05/2020 tertanggal 27 Mei 2020.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua BNPB, Doni Monardo, berisi saran dan masukan bagi KPU, yakni tahapan pemilihan lanjutan dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A ayat 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada terkait pemungutan suara serentak dilaksanakan 9 Desember 2020. Akan tetapi, Gugus Tugas memberikan syarat penyelenggaraan setiap tahapan pilkada dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Selain itu, KPU diminta berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan dalam menyiapkan protokol kesehatan. Sehingga protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada dipatuhi semua pihak yang terlibat dalam kontestasi politik ini. "Benar, aktivitas akan diatur Kemendagri dan KPU dengan protokol kesehatan dengan prioritas virtual," kata Doni Monardo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (28/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement