Ahad 31 May 2020 13:49 WIB

Polisi Sita Ratusan Balon Udara di Pekalongan

Menerbangkan balon udara bisa membakar rumah jika balon itu jatuh di atas rumah.

Warga nekat menerbangkan balon udara di wilayah udara Pekalongan, Jawa Tengah, Ahad (31/5/2020). Meskipun sudah ada larangan untuk menerbangkan balon udara ke udara bebas saat syawalan, namun masih banyak ditemukan balon udara terbang bebas di udara yang dapat membahayakan lalu lintas udara
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Warga nekat menerbangkan balon udara di wilayah udara Pekalongan, Jawa Tengah, Ahad (31/5/2020). Meskipun sudah ada larangan untuk menerbangkan balon udara ke udara bebas saat syawalan, namun masih banyak ditemukan balon udara terbang bebas di udara yang dapat membahayakan lalu lintas udara

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Petugas di Polsek Pekalongan Selatan, Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, menyita ratusan balon udara dan petasan dari masyarakat. Balon udara dan petasan tersebut sedianya dipersiapkan untuk merayakan tradisi Syawalan, Ahad (31/5).

                               

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pekalongan Kota, AKP Suparji mengatakan, pada operasi itu mereka juga melibatkan anggota Komando Rayon Militer 20/Pekalongan Selatan dan pegawai kecamatan setempat. Ia mengatakan, menerbangkan balon udara secara liar merupakan salah satu pelanggaran pidana serius terhadap UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

"Kita sejak awal sudah berusaha mengantisipasi adanya masyarakat yang akan menerbangkan balon udara dan menyalakan petasan. Oleh karena, pada Ahad pagi, kami berhasil menyita ratusan balon udara yang akan disiapkan diterbangkan," katanya, Ahad (31/5).

                               

Suparji mengatakan, menerbangkan balon sudah dilarang. Namun, masyarakat masih banyak yang membandel padahal kegiatan itu sangat berbahaya bagi jalur penerbangan maupun menimbulkan bencana lainnya. "Menerbangkan balon udara bisa membakar rumah apabila balon itu jatuh di atas rumah. Selain itu, juga berbahaya bagi keselamatan jalur penerbangan," katanya.

                               

Balon-balon udara berbagai ukuran yang sebagian besar terbuat dari plastik itu diamankan dari masyarakat dari sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan. Sebelumnya, balon-balon itu hendak diterbangkan masyarakat untuk memeriahkan tradisi Syawalan, atau sepekan setelah Lebaran.

                               

"Saat ini, sebagian petasan yang diamankan oleh polisi sudah dalam bentuk rangkaian dan diikatkan di bawah balon udara. Balon-balon dan petasan-petasan berbagai ukuran tersebut sudah diamankan di Kantor Polsek Pekalongan Selatan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement