Ahad 31 May 2020 13:45 WIB

Polda Putar Balik 10.863 Kendaraan karena tak Punya SIKM

Ribuan kendaraan itu terjaring di pos penyekatan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah petugas gabungan saat memutarbalikan pengendara yang akan menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/5). Kendaraan roda empat dan roda dua yang akan menuju jalur wisata Puncak ketika long weekend diputar balik karena masih diberlakukannya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat hingga Jumat (4/6)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas gabungan saat memutarbalikan pengendara yang akan menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/5). Kendaraan roda empat dan roda dua yang akan menuju jalur wisata Puncak ketika long weekend diputar balik karena masih diberlakukannya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat hingga Jumat (4/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutarbalikan sebanyak 10.863 kendaraan yang akan masuk ke wilayah Jakarta sejak empat hari lalu. Hal itu dilakukan lantaran pengendara tidak dapat menunjukan surat izin keluar masuk (SIKM) sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Jakarta.

"Sejak 27 hingga 30 Mei 2020 jajaran Ditlantas telah memutar-balikan 10.863 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Ahad (31/5).

Baca Juga

Ribuan kendaraan itu terjaring pemeriksaan di pos-pos penyekatan yang tersebar di 20 titik, yakni sembilan titik di dalam wilayah Jakarta dan 11 titik di luar Jakarta. Yusri merinci, sebanyak 841 kendaraan diputarbalik di wilayah Jakarta Barat, 1.209 kendaraan diputarbalik di wilayah Jakarta Timur, dan 820 kendaraan diputarbalik di wilayah Jakarta Selatan.

Sementara itu, di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak 6.333 kendaraan diputarbalik, di wilayah Kabupaten Bogor sebanyak 1.357 kendaraan, dan di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 303 kendaraan. "Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah Kabupaten Tangerang," ucap Yusri.

Adapun sembilan titik penyekatan di wilayah Jakarta, yakni:

Jakarta Barat:

1. Pos Polisi Kalideres

2. Pos Joglo Raya

3. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)

Jakarta Timur:

1. Jl. Raya Bogor (Panasonic)

2. Jl. Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung)

3. Jl. Raya Kalimalang (TL Lampir)

Jakarta Selatan:

1. Simpang/layang UI

2. Perempatan Pasar Jumat

3. Jl. Ciledug Raya (Depan Kampus Univ Budi Luhur)

Selanjutnya, 11 titik penyekatan di luar Jakarta terdiri dari:

Kabupaten Tangerang:

1. Jalan Syekh Nawawi

2. Gerbang Tol Cikupa

3. Jalan Raya Serang

4. Jalan Raya Maja

Kabupaten Bogor:

1. Jalan Jasinga

2. Jalan Ciawi-Cianjur

3. Jalan Ciawi-Sukabumi

4. Jalan Raya Tanjung Sari

Kabupaten Bekasi:

1. Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin)

2. Jalan Inspeksi Kalimalang

3. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement