Sabtu 30 May 2020 22:00 WIB

Mendagri: Kibarkan Bendera Merah Putih Saat Harla Pancasila

Mendagri ajak kibarkan Bendera Merah Putih di Hari Lahir Pancasila

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memakai masker menyerupai wajahnya saat konferensi pers dengan Satgas Lawan Covid-19 DPR di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/5).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memakai masker menyerupai wajahnya saat konferensi pers dengan Satgas Lawan Covid-19 DPR di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu hari, untuk memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, Senin mendatang. Selain itu, Mendagri mewajibkan kepada seluruh kepala daerah untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila yang akan dilakukan secara daring.

"Gubernur Kepala Daerah se-Indonesia, Bupati/ Wali Kota se-Indonesia, beserta perangkat daerah dan masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama 1 hari pada tanggal 1 Juni 2020," ujar Tito dalam telegram yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/5).

Baca Juga

Selain menginstruksikan pengibaran bendera merah putih, Mendagri juga mewajibkan kepada Gubernur Kepala Daerah se-Indonesia dan Bupati/ Wali Kota se-Indonesia mengikuti upacara peringatan Harlah Pancasila pada 1 Juni 2020 itu dari ruang kerja/ tempat tinggalnya masing-masing. Ia mengatakan, upacara Harlah Pancasila itu dapat diikuti dengan menyaksikan siaran langsung TVRI atau tayangan langsung dalam jaringan (daring) di akun Youtube BPIP RI, laman Facebook BPIP RI, dan laman Instagram BPIP RI mulai pukul 07.45 WIB.

"Gubernur Kepala Daerah se-Indonesia, Bupati/ Wali Kota se-Indonesia wajib mengikuti peringatan Harlah Pancasila tanggal 1 Juni 2020 dimulai Pukul 07.45 melalui siaran langsung di TVRI, kanal Youtube BPIP RI, laman Facebook BPIP RI, dan Instagram BPIP RI dari kantor, ruang kerja, rumah atau tempat tinggal masing-masing," ujar Tito.

Khusus dalam telegram nomor 003.1/2578/Polpum yang ditujukan pada Gubernur Kepala Daerah, Mendagri menegaskan pakaian dinas yang digunakan dalam upacara itu. "Untuk pria menggunakan pakaian sipil lengkap, untuk wanita pakaian nasional dan atau menyesuaikan. Serta untuk TNI/ Polri menggunakan Pakaian Dinas Upacara III," tutur Mendagri.

Selain itu, menyikapi adanya pandemik Covid-19, Mendagri Tito Karnavian melarang Gubernur, Bupati/ Wali Kota se-Indonesia untuk mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement