Ahad 31 May 2020 00:42 WIB

Diduga Ilegal, Satgas Waspada Investasi OJK Normalisasi 35 K

Koperasi melakukan penyimpangan dengan memberikan pinjaman online di luar anggota.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menormalisasi 35 dari 50 koperasi yang sempat diduga memiliki aplikasi online ilegal. Salah satu koperasi yang dinormalisasi adalah Koperasi Syariah 212.
Foto: Republika/Mardiah
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menormalisasi 35 dari 50 koperasi yang sempat diduga memiliki aplikasi online ilegal. Salah satu koperasi yang dinormalisasi adalah Koperasi Syariah 212.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menormalisasi 35 dari 50 koperasi yang sempat diduga memiliki aplikasi online ilegal. Salah satu koperasi yang dinormalisasi adalah Koperasi Syariah 212.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM).

Baca Juga

"Secara khusus Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini," ujarnya dalam keterangan tulis, Sabtu (30/5).

Menurutnya Satgas melakukan koreksi terhadap daftar 50 koperasi yang aplikasi onlinenya diduga ilegal dan melakukan penyimpangan sebagaimana rilis yang disampaikan pada 22 Mei 2020. Adapun penyimpangan yang dimaksud antara lain melakukan praktik pinjaman online di luar anggota serta tidak memiliki legalitas badan hukum dan izin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Rehabilitasi juga dilakukan terhadap Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri, Koperasi Mitra Indonesia, dan Koperasi Syariah Nasuha," ucapnya.

Kendati demikian, menurutnya Satgas tetap melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan pembinaan terhadap Koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

Sementara Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menambahkan sebanyak lima dari 15 koperasi yang belum dinormalisasi masih dalam tahap review. Mereka akan normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada nonanggota.

Sisanya, lanjut Ahmad, sebanyak sembilan koperasi tercatat tidak memiliki aspek legalitas usaha (belum memiliki Badan Hukum Koperasi) dan satu koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan. "Kami bersyukur, pada tahap pertama ini, sudah 35 koperasi dinormalisasi atau rehabilitasi kembali oleh OJK," ucapnya.

Kemenkop dan Satgas Waspada Investasi juga sepakat agar OJK melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi bagi koperasi yang terindikasi melakukan penyimpangan sebelum menetapkan sanksi. Sehingga penerapan sanksi nantinya betul-betul valid, berdasarkan data dukung yang kuat.

"Bisnis koperasi yang berbasis kepercayaan sangat sensitif terhadap isu negatif. Padahal KSP/KSPPS dan usaha pinjam pinjam koperasi secara umum telah berkontribusi sangat besar bagi akses pembiayaan yang diperlukan usaha ultra mikro, mikro dan kecil," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement