Sabtu 30 May 2020 07:46 WIB

Ditjen Pendidikan Vokasi Diharapkan Kuatkan Tenaga Pendidik

Peranan Ditjen Diksi adalah membantu penguatan SDM dosen dan tenaga pendid

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Dosen yang sedang mengajar para mahasiswa (ilustrasi)
Foto: theguardian.com
Dosen yang sedang mengajar para mahasiswa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dekan Sekolah Vokasi IPB University Arief Darjanto mengatakan pengembangan kurikulum vokasi harus lebih sesuai dengan kebutuhan industri. Arief mengatakan, lulusan vokasi harus tangkas, terampil, tangguh, kreatif, dan berkarakter.

Lulusan yang memiliki kemampuan tersebut berarti harus berada di dalam sistem pendidikan vokasi yang tepat. Arief mengatakan, pendidikan vokasi harus melakukan pembenahan, penguatan, dan inovasi baru sesuai dengan kebutuhan industri saat ini dan masa depan.

Arief berpendapat, terkait hal ini merupakan peran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Diksi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Peranan Ditjen Diksi adalah membantu penguatan SDM pengelola (dosen dan tenaga pendidik) dan sarana prasarana serta memfasilitasi (bridging) agar tercipta keterkaitan kampus dan user yang lebih baik," kata Arief, dihubungi Republika, Jumat (29/5).

Ia berharap, ke depannya Ditjen Diksi bisa mengharmoniskan dan menyinergikan pendidikan SMK dan perguruan tinggi vokasi. Untuk IPB, kata Arief, saat ini sudah memiliki kerjasama triple helix dengan konsorsium IPB, Maatricht School of Management, Aeres University of Applied Sciences, dan Van Hall Larenstein University of Applied Sciences Belanda.

Beberapa perusahaan ternama, lanjut dia, juga turut bekerja sama mengembangkan model teaching factory. "Teaching factory adalah konsep pembelajaran berbasis industri melalui sinergi sekolah dan industri untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dengan kebutuhan pasar," kata dia lagi.

Selain itu, ia menambahkan, pemerintah juga harus memberikan insentif yang menarik bagi industri. Insentif yang dimaksud adalah tax deduction. Peraturan ini sudah diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

"Mudah-mudahan dengan insentif tersebut pihak industri (perusahaan) terdorong untuk bekerja sama dengan pihak kampus," kata Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement