Sabtu 30 May 2020 00:06 WIB

Eks Perwira Buat Sikap Terbuka ke Jokowi Terancam UU ITE

Mabes Polri telah menangkap Ruslan Buton terkait rekaman suaranya yang viral.

Proses penangkapan Kapten Purnawirawan Ruslan Buton.
Foto: Istimewa
Proses penangkapan Kapten Purnawirawan Ruslan Buton.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepala Polda Sulawesi Tenggara, Inspektur Jenderal Polisi Merdisyam, mengatakan, penangkapan tersangka Ruslan Buton diduga terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Buton sudah diberangkatkan ke Jakarta hari ini.

"Memang kemarin ada langkah hukum yang dilakukan dari Bareskrim Polri karena yang bersangkutan juga merupakan mantan anggota TNI makanya kami koordinasi di tingkat pusat untuk pendampingan dari Puspom TNI AD dan seluruh penanganan ada di Bareskrim Mabes Polri, kami hanya mendampingi," katanya, di Kendari, Jumat.

Baca Juga

Sebelumnya, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada tanggal 18 Mei 2020, kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden. "Namun, bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah suaranya sendiri. Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial. Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi berupa satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya kapten infanteri. Ketika menjabat sebagai komandan kompi cum (juga) Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada tanggal 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Ruslan pada tanggal 6 Juni 2018 dipecat sebagai anggota TNI AD. Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan prajurit TNI dari tiga matra: darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Ruslan atau Ruslan Buton terancam pasal berlapis jika terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement