REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB akan diperpanjang hingga 4 Juni.
"PSBB di Kabupaten Bogor kembali diperpanjang hingga 4 Juni," kata Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin dalam keterangannya, Jumat (29/5).
Diketahui, Pemkab Bogor sebelumnya hanya memperpanjang PSBB hingga 29 Mei 2020. Namun, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan surat keputusan untuk memperpanjang PSBB di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) hingga 4 Juni 2020.
Sementara, PSBB di daerah Jawa Barat yang berada di luar Bodebek akan diperpanjang selama 14 hari. Yakni, mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020.
Perpanjangan PSBB, menurut Ade, menandakan potensi persebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor masih cukup tinggi. Meskipun, kata dia, sempat tak ada penambahan kasus positif Covid-19 sejak 24, 25, dan 26 Mei 2020. "Saya berharap dalam enam hari kedepan, ada penurunan signifikan angka positif Covid-19 di Kabupaten Bogor," kata Ade.
Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor per Jumat (29/5), terjadi penambahan tujuh kasus positif Covid-19. Sehingga, jumlah positif Covid-19 di Kabupaten Bogor mencapai 194 orang dan 132 orang di antaranya masih dalam perawatan.
Ade berharap, Kabupaten Bogor dapat menurunkan indeks penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor yang masih di atas 1,4 menjadi di bawah 1. Sehingga masyarakat dapat menyambut fase normal baru (new normal).
Disisa perpanjangan PSBB ini, Ade pun meminta, masyarakat tetap dapat memenuhi aturan PSBB. "Perlawanan belum sama sekali berakhir. Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," terangnya.