Jumat 29 May 2020 21:22 WIB

Penerapan Protokol Kesehatan di Warung Kopi

Pasca PSBB, warung kopi buka dengan menerapkan protokol kesehatan..

Red: Mohamad Amin Madani

Pengunjung dengan sekat plastik duduk berjaga jarak di salah satu warung kopi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/5/2020). Warung kopi yang mulai melayani pengunjung pascapenerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah itu tersebut menerapkan protokol kesehatan sesuai serat edaran yang diterbitkan Kementerian Kesehatan pada 20 Mei 2020 terkait protokol pencegahan penularan virus Corona untuk mendukung keberlangsungan usaha dan perekonomian masyarakat (FOTO : Antara/Arnas Padda)

Pelayan memasang poster imbauan kepada pengunjung di pintu masuk salah satu warung kopi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/5/2020). Warung kopi yang mulai melayani pengunjung pascapenerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah itu tersebut menerapkan protokol kesehatan sesuai serat edaran yang diterbitkan Kementerian Kesehatan pada 20 Mei 2020 terkait protokol pencegahan penularan virus Corona untuk mendukung keberlangsungan usaha dan perekonomian masyarakat (FOTO : Antara/Arnas Padda)

Pengunjung dengan sekat plastik duduk berjaga jarak di salah satu warung kopi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/5/2020). Warung kopi yang mulai melayani pengunjung pascapenerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah itu tersebut menerapkan protokol kesehatan sesuai serat edaran yang diterbitkan Kementerian Kesehatan pada 20 Mei 2020 terkait protokol pencegahan penularan virus Corona untuk mendukung keberlangsungan usaha dan perekonomian masyarakat (FOTO : Antara/Arnas Padda)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pengunjung dengan sekat plastik duduk berjaga jarak di salah satu warung kopi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/5/2020).

Warung kopi yang mulai melayani pengunjung  pascapenerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah itu tersebut menerapkan protokol kesehatan sesuai serat edaran yang diterbitkan Kementerian Kesehatan pada 20 Mei 2020 terkait protokol pencegahan penularan virus Corona untuk mendukung keberlangsungan usaha dan perekonomian masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement