Jumat 29 May 2020 15:19 WIB

OJK: Pandemi Covid-19 Beri Tekanan pada Sektor Keuangan

Konsep New Normal dapat mengurangi tekanan terhadap sektor jasa keuangan

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
OJK menyatakan pandemi Covid-19 memberikan tekanan pada sektor keuangan.
Foto: dok. Republika
OJK menyatakan pandemi Covid-19 memberikan tekanan pada sektor keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pandemi Covid-19 memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan. Hal ini terlihat dari indikator dan profil risiko, kondisi stabilitas sistem keuangan meskipun tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan konsep New Normal yang akan berlaku pada Juli mendatang dapat mengurangi tekanan terhadap sektor jasa keuangan. “OJK melihat adanya kesempatan bagi sektor riil di Tanah Air dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan kapasitas ekspornya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga didukung ketersediaan likuiditas dan aspek permodalan yang cukup perbankan saat ini,” ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (29/5).

Baca Juga

Anto merinci kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan April 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Kredit perbankan tumbuh sebesar 5,73 persen secara year on year (yoy), piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 0,8 persen yoy dan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 8,08 persen yoy.

Pada April 2020, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp 15,7 triliun. Kemudian sampai 26 Mei 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp 32,6 triliun dengan 22 emiten baru.

“Di dalam pipeline telah terdapat 67 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 31,6 triliun,” ucapnya.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio Non Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,89 persen (NPL net Bank Umum Konvensional (BUK): 1,09 persen) dan rasio Non Performing Financing (NPF) sebesar 3,25 persen. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Dari sisi likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio BUK tercatat sebesar 22,13 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651 persen dan 309 persen, jauh diatas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

Meredanya volatilitas di pasar keuangan global berdampak pula pada pasar keuangan domestik yang bergerak relatif stabil di tengah masih tingginya penyebaran Covid-19 di Indonesia serta rilis data perekonomian domestik yang kurang positif. Sampai dengan 20 Mei 2020, pasar saham ditutup di level 4.546 atau sedikit melemah sebesar -3,6 persen mtd, sedangkan pasar SBN relatif stabil dengan yield rata-rata menguat sebesar 11,9 bps mtd.

Investor nonresiden mencatatkan net buy sebesar Rp 12,5 triliun mtd (pasar saham: Rp 8,0 triliun; pasar SBN: Rp 4,5 triliun), berbeda pada April yang masih mencatatkan net sell sebesar Rp 10,9 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement