Pemecatan Tenaga Medis, Komisi IX DPR Minta Utamakan Mediasi

Tenaga kesehatan serta fasilitas kesehatan sangat diperlukan pada masa pandemi

Jumat , 29 May 2020, 13:39 WIB
Pekerja medis mengecek kondisi pasien virus corona, ilustrasi.
Foto: AP
Pekerja medis mengecek kondisi pasien virus corona, ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Bupati Ogan Hilir, Ilyas Panji Alam memecat sebanyak 109 tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, di tengah pandemi Covid-19 menjadi sorotan semua pihak. Termasuk sorotan dari Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berwenang dalam bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi menegaskan harusnya Bupati Ogan Ilir mengutamakan mediasi sebelum melakukan pemecatan. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, semuanya saling membutuhkan.

Baca Juga

"Seharusnya utamakan mediasi dan pendekatan, bagaimanapun pasti ada sebab musababnya jadi harus dibicarakan baik-baik," ujar Intan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (29/5).

Maka dengan demikian, kata Intan, Bupati Ilyas Panji Alam harus memprioritaskan mediasi sebagai jalan yang harus ditempuh, meski 109 tenaga medis telah dipecat. Bagaimanapun juga mereka memiliki alasan kenapa mereka melakukan aksi mogok dan patut diperhatikan Bupati dan juga semua stakeholders.

Intan juga mengingatkan, bahwa tenaga kesehatan serta fasilitas kesehatan sangat diperlukan pada masa pandemi ini guna mencegah penyebaran Covid-19 ini. Artinya, kata Intan, semua orang yang bekerja memerlukan peralatan (APD). Karena kalau tenaga kesehatan tertular dia tidak bisa melayani masyarakat. Di satu sisi dia bisa menularkan yang lain karena virus corona merupakan virus agresif.

"Berharap agar Bupati Ogan Ilir dapat segera melakukan mediasi dengan para tenaga kesehatan terkait permasalahan tersebut. Ini masa pandemi dan tidak elok ada pemecatan tenaga kesehatan  apalagi dengan jumlah yang besar," harap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Sebelumnya, Ilyas Panji Alam memecat 109 tenaga kesehatan di RSUD setempat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 191/KEP/RSUD/2020. Para tenaga medis dipecat dengan alasan tidak bekerja alias bolos selama lima hari berturut-turut. Memang, sebelum dirumahkan, ratusan tenaga kesehatan itu menyampaikan beberapa tuntutan, yakni penyediaan APD berstandar, insentif, dan rumah singgah.