Jumat 29 May 2020 13:29 WIB

AS dan Sekutu Mengecam UU Keamanan China untuk Hong Kong

AS dan sekutunya menilai China melanggar komitmen internasional terkait Hong Kong.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Bendera China-Amerika
Foto: washingtonote
Bendera China-Amerika

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat dan sekutunya, termasuk Inggris, Kanada, dan Australia menilai rencana China memberlakukan undang-undang keamanan baru di Hong Kong melanggar komitmen internasional. 

"Keputusan China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang baru di Hong Kong melanggar kewajiban internasional berdasarkan prinsip-prinsip Deklarasi Bersama China-Inggris yang mengikat secara hukum, yang terdaftar PBB," ujar pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh keempat negara pada Kamis (28/5) dikutip Aljazirah.

Baca Juga

Menurut pernyataan bersama itu, usulan Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang dibuat China akan merusak kerangka kerja "satu negara, dua sistem".  Padahal sistem itu menjadi pengaturan Hong Kong yang sebelumnya di bawah Inggris dan diserahkan ke China pada 1997.

Parlemen China mengeluarkan persetujuan undang-undang keamanan Hong Kong pada Kamis. Padahal, sebelumnya warga Hong Kong telah melakukan protes untuk menolak pemberlakukan peraturan baru itu.

Undang-undang itu akan ditambahkan ke dalam konstitusi mini Hong Kong atau Undang-Undang Dasar yang akan mewajibkan wilayah itu untuk menegakkan tindakan yang akan diputuskan oleh komite tetap NPC, sebuah badan kecil yang dikendalikan oleh partai pemerintah yang menangani sebagian besar pekerjaan legislatif.

China mengatakan, UU itu bertujuan untuk mengatasi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di kota itu. Namun, AS dan sekutunya melihat aturan itu akan memperburuk masalah dengan memecah belah masyarakat yang sebelumnya telah turun ke jalan untuk menuntut UU Ekstradisi dan demokrasi lebih luas.

"Undang-undang tidak membantu membangun saling pengertian dan mendorong rekonsiliasi di Hong Kong," ujar pernyataan bersama tersebut.

Selain membuat pernyataan bersama, AS telah menetapkan Hong Kong bukan lagi sebagai wilayah otonomi khusus dari daratan China. Keputusan itu akan menjadi langkah lanjutan dalam memperburuk hubungan kedua negara setelah virus corona.

Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo memberitahukan kepada kongres bahwa Hong Kong meningkatkan konflik pemerintahan Donald Trump dengan China yang sebelumnya terjadi terkait perdagangan, teknologi, kebebasan beragama, penanganan virus corona, dan Taiwan. Trump juga telah mengindikasikan bahwa pemerintahnya akan mengumumkan tanggapannya terhadap UU tersebut pada akhir pekan ini.

Tapi, Perdana Menteri Li Keqiang, menyerukan saling menghormati dan kerja sama Cina-AS. Dia menyinggung kedua negara perlu saling mempromosikan kepentingan bersama yang luas dalam menyelesaikan masalah global dan mempromosikan perdagangan, ilmu pengetahuan, dan bidang lainnya.

"Kedua negara berdiri untuk mendapatkan keuntungan dari kerja sama dan kalah dari konfrontasi," kata Li. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement