Jumat 29 May 2020 11:38 WIB

Kemenag Majalengka Tunggu Kebijakan New Normal Rumah Ibadah

Pemerintah mengkaji kebijakan new normal.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Majalengka Tunggu Kebijakan <em>New Normal</em> Rumah Ibadah. Foto: Masjid Jami Darussalam Di Desa Karangsambung, Kadipaten, Majalengka telah berdiri sejak abad ke-14.
Foto: Republika/Andrian Saputra
Kemenag Majalengka Tunggu Kebijakan New Normal Rumah Ibadah. Foto: Masjid Jami Darussalam Di Desa Karangsambung, Kadipaten, Majalengka telah berdiri sejak abad ke-14.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Menjelang penerapan new normal di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Agama Kabupaten Majalengka tengah menunggu kebijakan pemerintah pusat mengenai revitalisasi rumah ibadah.

‘’Kami masih menunggu kebijakan Pak Menteri Agama tentang revitalisasi rumah ibadah,’’ ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat, Kamis (28/5).

Baca Juga

Revitalisasi itu dilakukan sebagai upaya menghidupkan kembali kegiatan keagamaan yang selama ini terkendala wabah Korona.

‘’Nanti jika sudah keluar anjurannya, saya segera informasikan kembali secepatnya,’’ kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka itu.

Menurut Yayat, dalam kondisi seperti sekarang ini, banyak tempat ibadah yang membatasi diri, bahkan mungkin ditutup secara total. Dia pun menyadari, saat ini masyarakat sangat menunggu dan berharap kebijakan relaksasi tempat ibadah segera  direalisasikan.

Namun meski nantinya ada kebijakan relaksasi dan revitalisasi, masyarakat diminta tetap waspada dan tetap memperhatikan protokol kesehatan di tempat ibadah. Hal itu demi menjaga keselamatan dan kesehatan para jamaah.

Sebelumnya, Satgas Keagamaan Majalengka juga resmi mengeluarkan kebijakan memperbolehkan umat Islam di Kabupaten Majalengka untuk shalat Idul Fitri, Jumat dan tarawih secara berjamaah di masjid. Keputusan itu diambil pada 18 Mei 2020, setelah ada hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka.

Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Majalengka, Karna Sobahi, dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/770/Kesra tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.

Dalam surat itu disebutkan, umat Islam di Kabupaten Majalengka diperkenankan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di lingkungan masing-masing, baik di masjid/langgar/mushola. Namun, bagi perempuan dan anak-anak, salat Idul Fitri diimbau untuk tetap dilakukan di rumah masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement