Jumat 29 May 2020 11:13 WIB

Satgas Waspada Investasi OJK Temukan 2.500 Fintech Ilegal

OJK juga temukan 50 koperasi simpan pinjam yang pinjamkan dana ke luar anggota.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Fintech (ilustrasi)
Foto: Republika
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menemukan sebanyak 2.500 perusahaan financial technology (fintech) tidak berizin beroperasi atau ilegal sejak 2017 hingga sekarang. Adapun saat ini jumlah fintech resmi yang dicatat OJK sebanyak 151 perusahaan.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan kelompok orang yang menjadi korban fintech ilegal adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk konsumtif. Sehingga menyebabkan masyarakat terjebak ke pinjaman online ilegal.

Baca Juga

“Kalau fintech pinjaman legal itu ada scoring jadi yang mendapatkan pinjaman hanya eligible dan layak,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/5).

Menurutnya Satgas Waspada Investasi OJK terus berupaya memberantas fintech ilegal melalui bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs web dan aplikasi. Langkah ini agar masyarakat tidak dapat mengakses layanan pinjaman online tersebut.

“Makanya yang harus kita pengaruhi adalah edukasi kepada masyarakat untuk lebih waspada,” ucapnya.

Tongam menjelaskan kriteria fintech ilegal dengan melakukan penagihan tidak beretika, memaksa dan mengizinkan akses kontak nasabah hingga pelecahan yang sering dialami. “Pelaku fintech ilegal sangat mudah untuk kembali beroperasi dengan cara mengganti nama aplikasi atau fintech-nya,” ucapnya. 

Satgas Waspada Investasi OJK juga menemukan sebanyak 50 koperasi simpan pinjam yang melakukan praktik ilegal. Para pelaku usaha tersebut memberikan pinjaman ke luar anggota koperasi.

“Kami klarifikasi dari 50 koperasi simpan pinjam yang ditemukan ada yang beberapa melayani anggotanya, yang kami soroti adalah yang memberikan pinjaman online,” ucapnya. 

Tongam menilai maraknya praktik koperasi yang menawarkan pinjaman online secara ilegal karena masyarakat sudah mempercayai badan koperasi. Padahal tak sedikit upaya pemberian pinjaman ilegal berkedok koperasi.

“Adanya koperasi yang membuat aplikasi pada playstore untuk menawarkan pinjaman ke masyarakat. Padahal sesuai ketentuan yang berlaku, koperasi simpan pinjam dilarang memberikan pinjaman di luar anggotanya,” jelasnya.

Tongam pun menekankan koperasi simpan pinjam hanya boleh menawarkan pinjaman terbatas untuk anggota saja. “Kalau koperasi simpan pinjam membuat aplikasi hanya untuk anggota saja. Saat ini ada beberapa koperasi yang masuk tahap penegakan hukum seperti Pandawa, CSI dan lainnya,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement