Jumat 29 May 2020 11:03 WIB

Eks Presiden Sporting Bebas dari Tuduhan Serangan ke Pemain

Sembilan dari 44 yang disidang dijatuhi hukuman kurungan lima tahun.

Mantan presiden Sporting Lisbon, Bruno de Carvalho.
Foto: EPA-EFE/MANUEL DE ALMEIDA
Mantan presiden Sporting Lisbon, Bruno de Carvalho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks presiden Sporting Lisbon Bruno de Carvalho dibebaskan dari tuduhan sebagai dalang serangan fisik sejumlah suporter kepada pemain klub Portugal itu dua tahun lalu. Ia bebas menyusul putusan pengadilan setempat pada Kamis (28/5).

Dari 44 orang yang disidang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sembilan di antaranya dijatuhi hukuman kurungan selama lima tahun. Adapun 29 lainnya dikenai hukuman percobaan lima tahun, demikian lansiran Reuters.

Insiden itu terjadi pada Mei 2018 ketika sekelompok suporter Sporting mendatangi markas latihan klub dan menyerang para pemain dengan tongkat dan sabuk setelah mereka gagal lolos ke Liga Champions. Sejumlah pemain, termasuk kiper Portugal Rui Patricio dan penyerang Belanda Bas Dost, memutuskan keluar dari klub sebagai buntut insiden tersebut.

Carvalho, saat itu masih menjabat presiden klub sebelum dicopot pada Juni 2018, kerap mengkritik performa pemainnya tetapi membantah keterlibatannya dalam serangan tersebut. "Saya tidak bersalah, mereka seharusnya mempercayaiku," kata Carvalho di luar pengadilan setelah dinyatakan bebas.

"Saya memberi segalanya untuk Sporting, terkadang memprioritaskannya di atas hidup saya sendiri atau keluarga. Tak seorang pun pantas melewati apa yang sudah saya alami," ujarnya menambahkan.

Pihak klub menyambut putusan itu dengan mengingatkan bahwa insiden semacam itu tidak boleh berulang.

"Penting bagi dunia olahraga untuk bersatu agar kejadian semacam ini tidak terjadi lagi," demikian pernyataan laman resmi Sporting.

Satu orang terpidana yang dijatuhi hukuman percobaan mengaku di hadapan persidangan bahwa ia telah menyerang Dost dengan ikat pinggang dalam insiden itu. Sedangkan tiga orang terpidana dijatuhi hukuman untuk membayar denda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement