Jumat 29 May 2020 10:41 WIB

Bangkit dari Corona, 25 Kabupaten/Kota Ini Siap Adaptasi New Normal

Presiden menegaskan kunci kelancaran new normal adalah kedisiplinan masyarakat.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Cermati

Menjelang berakhirnya masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kini beberapa daerah di Indonesia bersiap memberlakukan ‘New Normal atau tatanan hidup normal baru.

Sejumlah aturan dan protokol kesehatan ‘new normal’ untuk bisa beraktivitas di tengah pandemi (Covid-19) ini mulai disosialisasikan pemerintah dan gubernur setempat di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota.

Kesiapan Indonesia memasuki fase ‘new normal’ atau adaptasi kebiasaan baru untuk semua kegiatan diluar rumah ini juga di cek langsung oleh Presiden Joko Widodo, yakni dengan mengadakan ‘blusukan’ langsung seperti meninjau persiapan new normal di Mal Summarecon, Bekasi pada Selasa 26 Mei 2020.

Presiden Jokowi menegaskan kunci kelancaran berjalannya new normal adalah kesadaran dan kedisplinan masyarakat agar tetap produktif dan aman di tengah pandemic Covid-19.

 

“Tatanan normal baru yang sudah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan ini agar disosialisasikan secara masif sehingga masyarakat tahu apa yang harus dikerjakan baik mengenai jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan dilarang berkerumun dalam jumlah yang banyak,” ujar Presiden Jokowi, seperti dikutip dalam siaran pers di laman setneg.go.id.

Untuk pengawasan protokol kesehatan, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 340.000 personel TNI/Polri di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota untuk bersiaga dan mengingatkan masyarakat agar berdisiplin selama new normal berlaku.

Apa Itu New Normal atau Tatanan Normal Baru?

new normal

New normal adalah istilah atau sebutan dimana pengertiannya adalah suatu kondisi yang harus dijalani masyarakat agar dapat hidup dan beraktivitas di luar rumah seperti biasa atau normal sebelum terjadinya wabah virus Corona. Dengan catatan pemberlakuan aturan protokol kesehatan yang ketat dan sesuai dengan penanganan pencegahan penularan virus Covid19.  

Adapun, pejelasan new normal versi Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita adalah new normal kehidupan yang akan dijalankan seperti biasa ditambah dengan protokoler kesehatan, dimana tatanan normal baru ini dilakukan karena belum ditemukannya obat dan vaksin virus corona.

Rencananya, penerapan new normal atau adaptasi kebiasaan baru ini akan berlangsung sampai vaksin untuk virus corona ditemukan atau kasus terjangkit covid-19 semakin menurun dan tidak ada penambahan kasus.

 

Daftar 25 Kabupaten/Kota yang Siap Terapkan New Normal

Berdasarkan data resmi dari biro pers sekretariat presiden, berikut daftar 25 kabupaten/kota yang bersiap memasuki era ‘new normal’ dengan menerapkan protokol kesehatan.

  1. Kota Pekanbaru
  2. Kota Dumai
  3. Kabupaten Kampar
  4. Kabupaten Pelalawan
  5. Kabupaten Siak
  6. Kabupaten Bengkalis
  7. Kota Palembang
  8. Kota Prabumulih
  9. Kota Tangerang
  10. Kota Tangerang Selatan
  11. Kabupaten Tangerang
  12. Kota Tegal
  13. Kota Surabaya
  14. Kota Malang
  15. Kota Batu
  16. Kabupaten Sidoharjo
  17. Kabupaten Gresik
  18. Kabupaten Malang
  19. Kota Palangkaraya
  20. Kota Tarakan
  21. Kota Banjarmasin
  22. Kota Banjar Baru
  23. Kabupaten Banjar
  24. Kabupaten Barito Kuala
  25. Kabupaten Buol

Baca Juga: Bangkit Perlahan dari Covid-19, Ini Skenario 5 Fase Pemulihan Ekonomi Indonesia

Protokol Kesehatan Menuju New Normal

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri) pada

Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama penerapan new normal, berikut ulasannya.

1. Cuci Tangan

Panduan membersihkan tangan sesering mungkin harus ada di berbagai tempat umum termasuk tempat bekerja.

Jaga kebersihan tangan dengan selalu membawa cairan pencuci tangan atau hand sanitizer. Gunakan sabun dan air mengalir jika ada. Mengikuti tahapan mencuci tangan yang baik, meliputi punggung tangan, bagian dalam, sela-sela jari dan ujung jari.

2. Hindari Menyentuh Wajah sebelum Mencuci Tangan

Menghindari menyentuh area wajah, khususnya mata, hidung dan mulut, dalam kondisi tangan yang belum bersih.

Tangan membawa virus yang dapat diperoleh ketika kita beraktivitas. Jika tangan kotor dan digunakan menyentuh wajah sebelum dicuci/dibersihkan, maka virus dapat dengan mudah masuk ke dalam tubuh.

3. Menerapkan Etika ketika Batuk dan Bersin

Saat batuk atau bersin, tubuh akan mengeluarkan virus/bakteri dari dalam tubuh. Melalui batuk dan bersin virus dapat mengenai orang lain, sehingga orang tersebut bisa terinfeksi virus yang berasal dari tubuh kita. Terlepas dari seseorang itu memiliki virus corona atau tidak, etika batuk dan bersin harus tetap dilakukan.

Etika ketika batuk dan bersin adalah dengan menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam. Selain dengan lengan, bisa menggunakan kain tisu untuk menutup hidung dan mulut yang harus dibuang langsung ke tempat sampah.

4. Selalu Menggunakan Masker di Tempat Umum

Beberapa tempat fasilitas umum seperti kereta api, MRT dan transjakarta sudah mengeluarkan kewajiban setiap penumpang untuk memakai masker dan melarang yang tidak menggunakan masker untuk naik.

Jadi usahakan untuk selalu menggunakan masker medis/kain saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.

Aturan pemakaian masker:

-Masker medis hanya boleh digunakan satu kali dan harus langsung dibuang ketempat sampah setelah dilepas. Setelah melepas masker segera mencuci tangan.

-Masker kain bisa maksimal dipakai dari tiga sampai 4 jam, setelah itu masker harus diganti atau dicuci dengan air sabun sebelum digunakan lagi.

-Lepaskan pengait masker di telinga kanan dengan tangan kanan, dan melepas pengait masker di telinga kiri dengan tangan kiri.

5. Menjaga Jarak

Wajib menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter. Selain itu masyarakat juga diimbau untuk tidak mendatangi kerumunan, meminimalisir kontak fisik dengan orang lain dan tidak mengadakan acara yang mengundang orang banyak dan memancing keramaian.

6. Isolasi Mandiri

Bagi yang merasa tidak sehat, seperti memiliki beberapa gejala sakit, seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan atau sesak napas. Saat merasakan gejala tersebut, harap Anda segera cek kesehatan ke rumah sakit dan mohon sadar diri untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga:  PSBB Diperpanjang sampai 4 Juni, Ini Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Jaga Kesehatan dan Patuhi Aturan New Normal

Penerapan new normal tidak bisa dihindari, untuk itu kita harus bisa beradaptasi dengan aturan baru yang nanti akan diterapkan ditempat umum dan ditempat kerja terkait untuk mengurangi risiko pemaparan covid-19.

Hidup berdampingan dengan virus corona memang sulit tapi dengan mematuhi protokol kesehatan baru secara disiplin, kita juga bisa ikut membantu pemerintah mengurangi dampak covid-19 lebih luas lagi. Mari bersama-sama berjuang untuk disiplin, jaga kesehatan dan patuhi aturan pemerintah agar virus corona segera usai.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit Bagi UMKM Terdampak Covid-19

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement