Jumat 29 May 2020 08:00 WIB

Pandemi Covid-19 dan Implikasinya Bagi Kontrak Bisnis

Pandemi Covid-19 dapat dikualifikasikan sebagai force majeure.

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Periode 2019-2023, Jamal Wiwoho.
Foto: Republika/Binti Sholikah
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Periode 2019-2023, Jamal Wiwoho.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Jamal Wiwoho* & Dona Budi Kharisma**

 

Bagi dunia bisnis, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyisakan ruang persoalan tersendiri. Betapa tidak, pandemi Covid-19 mengakibatkan mandeknya berbagai sektor usaha di Indonesia. Sektor usaha yang terdampak langsung di antaranya perhotelan, transportasi, pariwisata, manufaktur dan sektor usaha lainnya yang bergantung pada pergerakan bebas manusia. 

Beberapa sektor tersebut diprediksi akan mengalami perlambatan dan kesulitan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua sektor usaha terdampak pandemi. Ada beberapa sektor usaha yang justru mengalami peningkatan permintaan pasar dan diprediksi justru memperoleh keuntungan lebih. Beberapa sektor tersebut di antaranya farmasi, alat kesehatan, jasa telekomunikasi dan internet, logistik dan beberapa industri tekstil.

Merespons kondisi tersebut, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan guna melakukan penyelamatan perekonomian nasional. Berbagai stimulus ekonomi dan insentif fiskal maupun non fiskal diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi. Langkah tersebut seakan menegaskan bahwa implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional.

Payung hukum Pemerintah dalam penyelamataan perekonomian nasional di antaranya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Timbul pertanyaan di kalangan masyarakat dan dunia bisnis, apakah pandemi Covid-19 menimbulkan implikasi bagi kontrak bisnis? Apabila memiliki implikasi, bagaimana implikasinya terhadap kelangsungan kontrak bisnis dan kewajiban-kewajiban kontraktual para pihak? Analisis akan hal ini penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dan keberlangsungan dunia usaha di Indonesia. Berbagai perbedaan multitafsir akan hal tersebut justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan ketidakpastian hukum.

Pertama, apakah pandemi Covid-19 berimplikasi terhadap kontrak bisnis? Keadaan pandemi dapat berimplikasi terhadap kontrak bisnis apabila keadaan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai force majeure. Istilah force majeure memang tidak didefinisikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan beberapa peraturan di Indonesia dalam lingkup keperdataan. Namun, International Chamber of Commerce (ICC) sebuah organisasi perdagangan dunia mendefinisikan force majeure sebagai the occurrence of an event or circumstance (“Force Majeure Event”) that prevents or impedes a party from performing one or more of its contractual obligations under the contract, if and to the extent that the party affected by the impediment (“the Affected Party”) proves: (a)that such impediment is beyond its reasonable control; and (b)that it could not reasonably have been foreseen at the time of the conclusion of the contract; and (c) that the effects of the impediment could not reasonably have been avoided or overcome by the Affected Party.

Menurut ICC, force majeure adalah terjadinya suatu peristiwa atau keadaan yang mencegah atau menghalangi suatu pihak untuk melakukan satu atau lebih kewajiban kontraktualnya berdasarkan kontrak yang sudah disepakati. Unsur-unsur suatu keadaan dapat dikatakan force majeure apabila dapat dibuktikan: (a) bahwa hambatan tersebut berada di luar kendalinya; (b) keadaan itu tidak dapat secara wajar diprediksi pada saat penyelesaian kontrak; dan (c) bahwa akibat dari halangan tidak dapat secara wajar dihindari atau diatasi oleh pihak yang terkena dampak.

Merujuk pada unsur-unsur tersebut, maka pandemi Covid-19 dapat dikualifikasikan sebagai force majeure. Hal ini karena, pandemi terjadi di luar kendali para pihak, tidak dapat diprediksi sebelumnya oleh para pihak dan berakibat pada terhalangnya para pihak untuk melaksanakan kewajiban kontraktualnya. 

Namun, perlu pendekatan case per case apakah pandemi tersebut berakibat terhalangnya debitur untuk melaksanakan kewajiban kontraktualnya. Hal ini mengingat, keadaan pandemi tidak mengakibatkan semua sektor usaha berhenti berjalan atau terdampak sehingga terhalang untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya. Artinya, untuk dapat dikatakan sebagai force majeure, unsur terhalangnya pemenuhan kewajiban kontrak penting untuk diperhatikan. Apabila itu terjadi, maka pandemi Covid-19 berimplikasi terhadap kontrak bisnis.

Kedua, implikasi apa yang ditimbulkan? Keadaan pandemi Covid-19 yang dikualifikasikan sebagai force majeure berimplikasi pada kontrak bisnis yang dibuat oleh para pihak. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 1244 KUHPerdata, Pasal 1245 KUHPerdata, Pasal 1444 KUHPerdata dan Pasal 1445 KUHPerdata. Mengacu pada beberapa pasal tersebut, implikasi pandemi Covid-19 terhadap kontrak bisnis adalah bahwa pihak debitur dalam kontrak bisnis tidak diwajibkan menanggung kerugian dan membayar biaya, denda, dan bunga yang diakibatkan karena terhalangnya memenuhi kewajiban. 

Debitur tidak dapat dinyatakan wanprestasi karena tidak terlaksananya kewajiban kontraktual bukan karena kesengajaan maupun kelalain melainkan karena pandemi Covid-19. Pihak yang memiliki kewajiban kontraktual tidak dapat diminta ganti rugi dalam hal terdapat keadaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau diluar kendali yang wajar karena adanya faktor eksternal.

Selain itu, implikasi pandemi Covid-19 terhadap kontrak bisnis juga berakibat bagi para pihak untuk melakukan perubahan/addendum perjanjian. Hal itu dilakukan agar para pihak tetap dapat menjalankan kewajiban kontraktualnya dilain waktu yang telah disepakati para pihak tergantung dari isi klausul perjanjian itu sendiri. Kewajiban kontraktual debitur untuk sementara waktu dapat ditangguhkan sampai dimungkinkan pemenuhan kewajiban kembali ketika situasi dan kondisi sudah terkendali akibat pandemi. Oleh karena itu, bagi para pihak disarankan negosiasi ulang kontrak bisnisnya dengan klausula-klausula yang dapat mengakomodir kepentingan para pihak, melindungi para pihak dan memastikan agar kewajiban kontraktual tetap dilaksanakan ditengah pandemi. 

 

*Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta

**Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement