Kamis 28 May 2020 22:02 WIB

Pimpinan DPRD DKI Minta Rencana Pengoperasian Sekolah Dikaji

Disdik DKI berencana membuka mbali kegiatan belajar-mengajar di sekolah pada 13 Juli.

Pelajar menunjukkan salah satu bahan untuk membuat cairan antiseptik atau hand sanitizer.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pelajar menunjukkan salah satu bahan untuk membuat cairan antiseptik atau hand sanitizer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI tidak terburu-buru membuka kembali kegiatan belajar-mengajar di sekolah pada 13 Juli 2020. Saat itu, diprediksi masih merebak wabah Covid-19. "Jadi, saya kira harus dicermati betul, dikaji dulu, jangan terburu-buru," kata Taufik di Jakarta, Kamis (28/5).

Harusnya, lanjut Taufik, Pemprov DKI mempertimbangkan dahulu secara matang dan berhati-hati karena anak sekolah juga rentan terpapar Covid-19. Disdik juga perlu memperhitungkan wilayah yang dari aman penyebaran Covid-19. "Anak kecil itu kalau kena, menurut saya lebih sulit. Karena dia kan belum bisa merasakan gejala-gejalanya," kata dia.

Baca Juga

Bila nantinya kegiatan belajar-mengajar di sekolah beroperasi kembali, kata Taufik, Disdik harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun.

Kemudian, pihak sekolah juga harus melakukan pengawasan ekstra ketat karena anak sekolah paling suka bermain yang dapat membuat kerumunan. "Protokol kesehatan tetap harus dijalani. Nah, anak kecil itu, agak sulit untuk diatur. Misalnya pakai masker, jaga jarak. Mereka kan memang hobi bermain dengan kawan-kawannya," kata dia.

Opsi lainnya, kata Taufik, bisa dilakukan dengan menggilir kelas yang masuk demi meminimalisir keramaian yang rentan penyebaran Covid-19. "Misalnya kelas yang tadinya 25, jadi 10. Cuma kayak begitu, anak-anak ini kan sulit. Karena itu harus dijaga betul," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 untuk tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, yang didalamnya disebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) di DKI mulai 13 Juli 2020.

Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. Keputusan itu menyebutkan 13 hingga 15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement