Jumat 29 May 2020 00:36 WIB

Subsektor Transportasi Laut Bersiap Masuki New Normal

Pemberlakuan kondisi New Normal ini kemungkinan besar akan di mulai tanggal 7 Juni.

Direktur Lalu Lintas dan Agkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko saat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Makassar.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Direktur Lalu Lintas dan Agkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko saat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Guna memulihkan roda ekonomi agar bisa kembali berjalan normal sebagai dampak  wabah Pandemi Covid-19, Pemerintah akan memberlakukan kondisi New Normal, yaitu suatu perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas secara normal, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. 

Pemberlakuan kondisi New Normal ini kemungkinan besar akan di mulai tanggal 7 Juni 2020. Terkait dengan hal ini, maka seluruh  unsur dan lapisan masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan New Normal ini  termasuk pada sektor angkutan laut.

Demikian dikatakan Direktur Lalu Lintas dan Agkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko saat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Makassar sekaligus memimpin Rapat Pembahasan Kesiapan Antisipasi Pembatasan Perjalanan Arus Balik dan Protokol Covid Rapid Test/PCR Swab bagi Penumpang Angkutan Laut di Pelabuhan Utama Makassar, Rabu (27/5).

Menurutnya, guna mengantisipasi pemberlakuan kondisi New Normal pada angkutan laut, semua jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan stakeholder terkait harus segera menyiapkan diri untuk menghadapi situasi baru ini.  Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  harus tetap mendukung upaya pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 melalui transportasi laut.

“Prinsip utamanya adalah pengaturan transportasi laut dengan tetap menyesuaikan peradaban hidup yang baru, yaitu dengan mengatur secara ketat protokol kesehatan Covid -19 dengan memberikan pengawasan secara optimal pada tempat-tempat yang rentan berkumpulnya orang termasuk pada sektor angkutan laut seperti selalu menjaga kebersihan dengan rajin cuci tangan, tetap memakai masker dan physical distancing,” kata Wisnu Handoko dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Kamis (28/5)

Untuk itu, lanjut Wisnu, guna mengantisipasi pemberlakukan New Normal tersebut Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan akan mengikutsertakan Operator BUMN yaitu PT. Pelni dan para Operator swasta lainnya berkaitan dengan penyediaan tiket angkutan laut dengan tetap menegakan aturan protokol covid-19, penumpang harus melengkapi syarat-syarat seperti harus adanya surat kesehatan bebas covid-19 dari hasil rapid test, PCR/Swab test dan syarat lain yang telah ditetapkan ketika penumpang akan naik kapal.

“Bagi calon penumpang angkutan laut yang akan naik kapal apabila tidak melengkapi persyaratan sesuai SOP Protokol Covid-19 tentunya tidak boleh dilayani atau diberikan ijin untuk ikut naik ke kapal,” kata WIsnu.

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Rahmatullah saat mendampingi Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut mengatakan bahwa selama ini di Pelabuhan Makassar telah terbentuk dan aktif bertugas Satgas Terpadu Covid-19 Transportasi Laut di Propinsi Sulawesi Selatan. Satgas Terpadu ini bertugas untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penegakkan hukum bagi perjalanan orang yang menggunakan transportasi laut melalui Pelabuhan di Propinsi Sulawesi Selatan. 

“Intinya Pelabuhan Makassar dan semua pelabuhan di Propinsi Sulawesi Selatan siap mendukung apabila kebijakan pemerintah terkait penerapan New Normal yang akan dimulai pada tanggal 7 Juni 2020, karena semua pelabuhan di Sulawesi Selatan telah menyiapkan pengawasan dan pengendalian sesuai protokol Covid-19 termasuk pengawasan dalam penjualan ticket oleh Operator Kapal maksimal 50 persen dari kapasitas kapal agar physical distancing bisa diterapkan,” ucap Rahmatullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement