Kamis 28 May 2020 21:11 WIB

Pencairan Gaji dan THR Tenaga Medis Masih Proses Verifikasi

Pencairan dilakukan secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Agus Yulianto
Petugas medis mengambil sampel lendir dari seorang tenaga kesehatan saat tes swab Covid-19.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas medis mengambil sampel lendir dari seorang tenaga kesehatan saat tes swab Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin memastikan, pemerintah sudah mulai memproses penyaluran gaji dan tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga kesehatan. Anggaran yang sudah disiapkan adalah Rp 1,9 triliun dan Rp 60 miliar tambahan melalui DIPA Kementerian Kesehatan.

Masyita mengatakan, saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih melakukan versifikasi data untuk 19 Rumah Sakit/ Unit Pelaksana Teknis (UPT). "Pemerintah daerah juga masih memverifikasi data untuk 110 RS/ UPT," tuturnya dalam pernyataan resmi yang diterima Republika, Kamis (28/5).

Masyita menambahkan, dokter spesialis juga akan mendapatkan tunjangan maksimal Rp 15 juta/bulan, sementara dokter umum maksimal Rp 10 juta/bulan. Selain itu, tunjangan untuk perawat maksimal Rp 7,5 juta/bulan, dan tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta/bulan.

Secara keseluruhan, Masyita mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan dana besar untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan. Sebesar Rp 75 triliun disalurkan via Kemenkes dan Rp 3,5 triliun disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Stimulus kesehatan tersebut direncanakan untuk tunjangan tenaga kesehatan, santunan bagi tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19. Juga untuk bantuan iuran BPJS bagi 30 juta peserta mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya.

Masyita memastikan, pemerintah berusaha maksimal mendukung perjuangan tenaga kesehatan. Namun dengan tetap menjaga good governance. Artinya, dana yang disalurkan harus dikawal agar tepat sasaran. "Oleh karenanya, Kemenkes tengah melakukan verifikasi dari data dan dokumen yang diberikan oleh RS/UPT dan pemerintah daerah," katanya.  

Masyita mengatakan, pemerintah juga telah mengalokasikan insentif bagi tenaga kesehatan dengan anggaran sebesar Rp 3,7 triliun. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Saat ini, Masyita menuturkan, Kemenkes sedang menyusun rekomendasi untuk alokasi tiap daerah. Sebanyak 56 RSUD/Dinas Kesehatan telah menyampaikan usulan untuk diverifikasi Kemenkes agar penyaluran ke tenaga kesehatan dapat dilakukan tepat sasaran.

Demi menjaga tata kelola baik, Masyita menekankan, proses penyaluran (disbursement) harus melalui proses verifikasi data yang tidak mudah. Dalam penanganan Covid-19, sebagian besar verifikasi dilakukan terpusat di Kemenkes.

Misalnya, untuk insentif tenaga kesehatan, Kemenkes menerima laporan dari semua RS pusat maupun daerah. Sementara itu, untuk RS/UPT milik daerah pelaporan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Di sisi lain, dalam penanganan pasien Covid-19, verifikasi pasien dilakukan oleh BPJS. Hanya saja, Masyita mengatakan, datanya tetap dilaporkan kepada Kemenkes untuk mekanisme pencairan dana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement