Kamis 28 May 2020 19:33 WIB

Purnomo Serahkan Surat Mundur dari Pilkada Solo ke DPC PDIP

Achmad Purnomo menyerahkan surat mengundurkan diri dari Pilkada Solo ke DPC PDIP.

Rep: Binti Sholika/ Red: Bayu Hermawan
Bakal calon Wali Kota Solo Achmad Purnomo (tengah)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Bakal calon Wali Kota Solo Achmad Purnomo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Achmad Purnomo mengundurkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Solo pada Pilkada Solo 2020. Purnomo telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai bakal calon Wali Kota Solo kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo.

Penyerahan surat tersebut menyusul persetujuan DPR dalam rapat bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020. Achmad Purnomo yang bersaing dengan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, untuk mendapatkan tiket dari PDIP mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo pada Kamis (28/5).

Baca Juga

"Surat sudah saya haturkan kepada Pak Rudy selaku Ketua DPC. Karena keputusan Pilkada tanggal 9 Desember kan baru kemarin," kata Purnomo kepada wartawan, Kamis (28/5).

Selanjutnya, Purnomo akan menunggu pembahasan di tingkat DPC PDIP Solo. Jika disetujui, maka surat tersebut akan diserahkan kepada DPP PDIP. Menurutnya, ada dua kemungkinan respons terkait pengajuan surat pengunduran dirinya yakni disetujui atau malah ditolak oleh DPC maupun DPP.

"Kalau dikabulkan sesuai dengan harapan saya. Kalau tidak, saya tetap menaati perintah sebagai kader," imbuhnya.

Tekait penyerahan surat pengunduran diri kepada DPC tersebut, Purnomo mengaku tidak berkomunikasi terlebih dahulu dengan pasangannya Teguh Prakosa sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Solo. Namun, dia meyakini Teguh sependapat dengannya.

"Sejak dulu kan sudah (komunikasi). Kalau tadi pagi belum komunikasi. Kayaknya Pak Teguh juga senada," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo membenarkan telah menerima surat pengunduran diri dari Purnomo. Namun, DPC belum akan memproses surat tersebut. Sebab, meski penyelenggaraan Pilkada serentak sudah disetujui akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, tetapi saat ini belum ada pemberitahuan resmi ke partai.

"Saya tunggu kepastiannya dulu. Suratnya dari Pak Pur sudah, tapi kan belum saya bahas. Nunggu surat dari KPU. Kan nanti dari KPU ada surat pemberitahuan ke partai," jelas Rudyatmo.

Dia menilai, proses tahapan pemilu juga belum selesai dibahas. Pelaksanaan pemilu masih dimungkinkan mundur dari rencana 9 Desember 2020 dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement