Kamis 28 May 2020 18:42 WIB

Netfid: Pilkada Saat Pandemi Covid-19 Untungkan Pejawat

Netfid menilai pilkada digelar saat pandemi Covid-19 hanya untungkan calon pejawat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid Indonesia), Dahlia Umar mengkritisi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Menurutnya, pilkada di saat pandemi virus Covid-19 seperti sekarang dapat menguntungkan calon kepala daerah pejawat.

Dahlia menilai, hal itu berpotensi mencederai demokrasi. Bahkan melanggar prinsip keadilan dalam kontestasi, karena calon kepala daerah lain tak memiliki peluang yang sama untuk terpilih. "Jadi seluruh pengambilan kebijakan, seluruh penyaluran bansos itu bisa saja menjadi alat kampanye terselubung para calon incumbent yang itu lagi-lagi mencederai aspek keadilan dalam kontestasi atau persaingan yang sehat," ujar Dahlia dalam sebuah diskusi daring, Kamis (28/5).

Baca Juga

Pandemi juga menyulitkan calon kepala daerah nonpejawat untuk memperkenalkan dirinya ke masyarakat. Pasalnya, pelibatan massa dalam jumlah besar akan dilarang selama kampanye nanti. "Sebenarnya mungkin mereka belum dikenal tapi mereka butuh mengenalkan diri di tahapan pencalonan. Ini yang menurut saya melanggar asas keadilian dan kontestasi atau persaingan yang sehat," katanya.

Selain itu, Pilkada pada 9 Desember mendatang , berpotensi menyalahi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam perppu tersebut disebutkan, pilkada dilaksanakan jika pandemi Covid-19 sudah selesai.

Juga, pelaksanaanya tahun ini dinilai akan menambah beban penyelenggara pemilu. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 selama tahapan dan pelaksanaan Pilkada.

"Ini sangat berat karena waktunya sempit dan tahapan sudah harus dimulai pada Juni," ujar Dahlia.

Diketahui dalam rapat kerja, Komisi II, KPU, dan Kemendagri juga setuju bahwa Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020. Hal tersebut dipertimbangkan karena Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sudah setuju melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020.

Mereka setuju bahwa tahapannya dapat dilanjutkan mulai 15 Juni mendatang. "Tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement