Kamis 28 May 2020 18:31 WIB

Pemprov Babel Longgarkan Operasi Kapal Penumpang Antarpulau

Pelonggaran lalu lintas orang antarpulau dimulai 1 Juni

Penumpang kapal, (ilustrasi). Pemprov Babel akan longgarkan kapal antar pulau mulai 1 Juni.
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Penumpang kapal, (ilustrasi). Pemprov Babel akan longgarkan kapal antar pulau mulai 1 Juni.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Pemprov Babel) akan melonggarkan operasi kapal penumpang rute Pelabuhan Pangkalbalam (Bangka)-Tanjung Pandan (Belitung), guna meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah itu.

"Pelonggaran lalu lintas orang antarpulau di Provinsi Kepulauan Babel ini dimulai 1 Juni tahun ini," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah di Pangkal Pinang, Kamis (28/5).

Baca Juga

Ia mengatakan selama ini kapal penumpang rute Pelabuhan Pangkalbalam (Pulau Bangka) - Pelabuhan Tanjung Pandan (Pulau Belitung) tidak beroperasi, karena adanya kebijakan pemerintah terkait pembatasan lalu lintas orang jalur laut untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Meski ada pelonggaran, namun perusahaan pelayaran ini tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Jangan sampai terjadi lonjakan kasus, karena perusahaan kapal tidak melaksanakan protokol Covid-19 yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Kepala KSOP Pangkalbalam, Izuar, mendukung kebijakan pemerintah provinsi melonggarkan operasi kapal penumpang antarpulau ini. "Kami mendukung kebijakan ini, namun pelonggaran transportasi laut ini tetap berpedoman kepada peraturan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.

Menurut dia, pelonggaran operasi kapal penumpang ini harus tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kapal penumpang ini hanya mengangkut penumpang tenaga medis, ASN, TNI, Polri yang bertugas menangani Covid-19 dan masyarakat umum yang memiliki surat tugas kerja atau memiliki surat bebas terpapar Covid-19.

"Dalam pengawasan nanti, kita tetap berpedoman kepada peraturan pemerintah guna mencegah penyebaran virus berbahaya ini," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement