Kamis 28 May 2020 16:03 WIB

Klaim Biaya Kesehatan Covid-19 Malang Raya Capai Rp 4 Miliar

BPJS Kesehatan Malang terima biaya rawat inap dan rawat jalan kasus Covid-19

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Suasana pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Malang, Jumat (3/1).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Suasana pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Malang, Jumat (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Malang telah menerima klaim biaya kesehatan kasus Covid-19, baik dari pasien terkonfirmasi positif maupun Pasien dalam Pengawasan (PDP) di Malang Raya. Biaya rawat inap yang diajukan 75 kasus Covid-19 di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang mencapai Rp 4.376.050.000,- per Mei 2020.

Selain rawat inap, BPJS Kesehatan telah menerima pengajuan klaim biaya rawat jalan dari 12 kasus. Klaim pada kelompok ini mencapai Rp 4.525.200 di Mei 2020.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Malang, Dina Diana Permata, biaya klaim kasus Covid-19 diajukan dari 10 rumah sakit yang tersebar di Malang Raya. Beberapa di antaranya seperti RSIG, RSI Aisyiyah, RS Hermina Tangkuban Perahu, RS UMM, RS Karsa Husada dan RS Wava Husada. Lalu RS Marsudi Waluyo, RS Lavalette, RS Prima Husada dan RS Jiwa Lawang, Kabupaten Malang.

Dina mengatakan, RS baru mengajukan klaim biaya kasus Covid-19 setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran. Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/295/2020 mengatur klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 oleh rumah sakit. Klaim tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

 

"Jadi RS mau mengajukan ke kami setelah keputusan Permenkes terbit bagaimana proses pengajuan klaim, siapa yang verifikasi, berkas apa saja yamg harus dipenuhi. RS baru siap mengajukan itu Mei, bulan puasa," jelas Dina dalam kegiatan diskusi daring melalui aplikasi Zoom, Kamis (28/5).

Menurut Dina, proses klaim biaya kasus Covid-19 agak sedikit berbeda pada umumnya. Aplikasi yang digunakan berbeda karena BPJS Kesehatan fungsinya hanya memverifikasi data. Pembayaran biaya klaim menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sistem agak berbeda.

Selain itu, mekanisme penerimaan klaim di BPJS Kesehatan juga sudah mengalami sedikit perubahan. BPJS Kesehatan tidak lagi menerima berkas fisik untuk memproses klaim biaya kesehatan."Semua by email. Berkas di-scan, dikirim lewat email. Sudah paperless yang dikirimkan," ucapnya.

Sebanyak 127 kasus positif Covid-19 terjadi di Malang Raya pada Rabu (27/5) malam. Jumlah ini terdiri dari 74 kasus di Kabupaten Malang, 41 orang di Kota Malang dan 12 jiwa di Kota Batu. Ketiga daerah telah menerapkan kebijakan PSBB sejak 17 Mei sampai 30 Mei 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement