Kamis 28 May 2020 10:29 WIB

Sambut New Normal, Pemerintah Diminta Perhatikan Pesantren

Pesantren di Jawa Timur miliki santri hingga 500 ribu orang lebih.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Santri berada di asrama Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Aturan new normal bagi pesantren harus dibuat karena masih banyak pesantren yang belum berstandar protokol kesehatan Covid-19.
Foto: ANTARA/Syaiful Arif
Santri berada di asrama Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Aturan new normal bagi pesantren harus dibuat karena masih banyak pesantren yang belum berstandar protokol kesehatan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah, menilai pondok pesantren perlu mendapat perhatian, setelah pemerintah mewacanakan untuk memberlakukan the new normal di tengah wabah Covid-19. Apalagi, di Jawa Timur terdapat banyak pesantren dengan santri yang mencapai ribuan.

“Untuk mempersiapakan kondisi new normal, PKB Jatim meminta pada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota se-Jatim untuk memberi perhatian khusus kepada pondok pesantren,” ujar perempuan yang juga menjabat wakil Ketua DPRD Jatim tersebut, Kamis (28/5).

Baca Juga

Anik menjelaskan, di Jawa Timur ada sekitar 4.450 pesantren dengan santrinya yang mencapai 574.340 orang. Anik mengungkapkan, dari sekian banyak pesantren tersebut, sebagian besar kondisi sarana prasarananya masih belum memenuhi standar kesehatan.

“Masih banyak pondok pesantren yang belum berstandar protokol kesehatan Covid-19,” kata Anik.

Menurut Anik, Ponpes mempunyai andil yang luar biasa, tidak hanya untuk pencetak kader bangsa yang cerdas. Lebih-lebih bagi pembentukan karakter anak muda. Selain itu, Ponpes juga merupakan embrio munculnya lembaga pendidikan.

“Oleh karenanya wajib hukumnya pemerintah memberikan intervensi yang cukup memadai bagi tumbuh kembangnya pesantren. Apalagi sudah ada UU ponpes, sehingga tidak ada alasan lagi pemerintah untuk menafikan pesantren,” kata Anik.

 

Anik mengatakan, standarisasi protokol kesehatan penting untuk memastikan tidak ada lagi klaster baru Covid-19 di pesantren. Terlebih setelah memasuki era new normal. Menurut Anik, ada empat poin intervensi yang bisa dilakukan pemerintah daerah melalui dana refocusing dan realokasi Covid-19.

Pertama, menfasilitas PCR test dan swab secara massal untuk seluruh kiai dan santri sebagai penanda dimulainya belajar di pesantren. Kedua, memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi pesantren untuk santri yang kembali minimal 14 hari dengan pola bantuan jaring pengaman sosial.

Ketiga, penyediaan sarana prasarana belajar yang memenuhi standar new normal, yang difasilitasi pihak kementerian agama serta pemerintah daerah. Keempat, menfasilitasi tersedianya pusat kesehatan ponpes berikut tenaga dan alat medis.

Seperti wastafel portable, penyemprotan disinfektan, masker, hand sanitizer, serta sarana MCK yang memenuhi standart protokol kesehatan. “Empat intervensi tersebut kami harap segera dipenuhi dan dimasukkan dalam kebijakan new normal di setiap pondok pesantren seluruh Jawa Timur,” ujar Anik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement