Rabu 27 May 2020 23:26 WIB

Malang Raya Bersiap Diri Menuju New Normal

Ketiga daerah Malang Raya sudah menyepakati akan memasuki masa transisi pasca-PSBB.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Satpol PP Kota Malang melakukan aksi razia  di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (27/5).
Foto: Dok. Humas Pemkot Malang 
Satpol PP Kota Malang melakukan aksi razia di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pimpinan Daerah Malang Raya memastikan tidak akan memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berakhir pada 30 Mei mendatang. Ketiga daerah yang terdiri dari Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang akan menyiapkan diri menuju New Normal Life.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, ketiga daerah Malang Raya sudah menyepakati akan memasuki masa transisi pasca-PSBB. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan di masing-masing daerah. "Karena dengan berbegai pertimbangan, kami itu bertiga menyampaikan bahwa cukup satu kali saja PSBB," kata Sutiaji di Gedung Bakorwil III Jawa Timur (Jatim), Kota Malang, Rabu (27/5) malam.

Sutiaji menegaskan, pasca-PSBB bukan berarti kebijakan tersebut selesai seutuhnya. Hal ini termasuk masalah Covid-19 yang masih akan terus dihadapi ke depannya. Masyarakat akan tetap menerapkan gaya hidup seperti di PSBB pada masa transisi lalu new normal life.

Masing-masing pemimpin daerah Malang Raya akan menyiapkan aturan masa transisi PSBB. Aturan berupa Perwal maupun Perbup ini harus terbit setelah kebijakan PSBB selesai pada 30 Mei mendatang. Penerapan gaya hidup masa transisi PSBB setidaknya akan berlangsung selama tujuh hari.

 

"Kita akan lihat dan evaluasi setelah tujuh hari. Mudah-mudahan setelah tujuh hari masa transisi, kita sudah masuk kepada new normal life," katanya.

Sebelum menerapkan new normal life, daerah harus memenuhi enam poin yang telah ditetapkan World Health Organization (WHO). Salah satunya daerah atau satu wilayah harus memastikan penularan pandemi sudah terkendali. 

Sutiaji mengklaim, penambahan kasus positif Covid-19 baru di Kota Malang tidak terjadi selama PSBB. Hasil uji kerik positif tersebut dilakukan sebelum PSBB berlangsung. Ia menilai, tingkat kepatuhan dan pemahaman masyarakat selama PSBB sudah cukup baik. 

Total terdapat 41 kasus positif Covid-19 di Kota Malang per Rabu (27/5) malam. Sementara jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) mencapai 242 orang sedangkan Orang dalam Pemantauan (ODP) sekitar 883 jiwa.

Di kesempatan serupa, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, terdapat enam hal yang perlu diperhatikan sebelum menerapkan new normal life. Pertama, daerah harus bisa membuktikan persebaran Covid-19 sudah terkontrol. "Kami sudah mendapatkan evaluasi masukan dari poin satu dari danrem dan tiga kepala daerah," jelas Khofifah.

Poin kedua, pimpinan satu wilayah harus memperhatikan kecukupan kapasitas kesehatan, baik uji cepat maupun uji kerik. Perhatian penting juga ditunjukkan pada fasilitas isolasi di rumah sakit, pelacakan dan karantina pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Berdasarkan laporan yang diterima, ketiga daerah mengklaim poin tersebut sudah terpenuhi dengan baik, bahkan Kota Batu baru memakai 20 persen fasilitasnya.

Hal berikutnya, daerah harus memperhatikan populasi yang berisiko terkena Covid-19 dilindungi. Dalam hal ini terutama untuk lansia dan masyarakat dengan penyakit komorbid. Menurut Khofifah, ketiga kepala daerah di Malang Raya menyanggupi persyaratan tersebut.

Poin keempat, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker dan menjaga jarak aman. Bagian ini masih membutuhkan re-edukasi, re-sosialisasi dan peningakatan kedisiplinan. Namun, Khofifah berpendapat, pemimpin daerah telah berkomitmen kuat agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.

"Tetapi prinsipnya, bupati dan wali kota, sesungguhnya punya komitmen kuat untuk terus mendistribusikan masker. Mengajak masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan dan itu antara lain, terus terkonfirmasi melalui komunitas-komunitas terutama di kampung tangguh," katanya.

Selanjutnya, daerah perlu memastikan risiko penyebaran kasus baru bisa diminimalkan. Di poin ini, daerah mengklaim sudah dapat mengontrol dengan peta yang mereka miliki. Apalagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah memiliki dashboard untuk memonitor pasien di titik tertentu.

Keenam, komunitas harus turut aktif dalam melawan penyebaran Covid-19. Menurut Khofifah, solidaritas dan kegotongroyongan masyarakat di Malang Raya sudah luar biasa. Hal ini bisa menjadi modal mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19 di Malang Raya.

"Jadi, kekuatan Malang Raya yang luar biasa adalah di poin keenam. Yang oleh pedoman WHO, itu satu dari enam yang harus dipastikan jika satu daerah akan memastikan masuk pada masa transisi, sebelum memasuki new normal," ucapnya.

Sebanyak 127 kasus positif Covid-19 terjadi di Malang Raya pada Rabu (27/5) malam. Jumlah ini terdiri dari 74 kasus di Kabupaten Malang, 41 orang di Kota Malang dan 12 jiwa di Kota Batu. Ketiga daerah telah menerapkan kebijakan PSBB sejak 17 Mei sampai 30 Mei 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement