Rabu 27 May 2020 22:54 WIB

Malang Raya Segera Masuki Masa Transisi Usai PSBB

Kekuatan komunitas akan menjadi kunci penanganan Covid-19.

Warga beraktivitas di pasar burung Splendid yang masih dibuka saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang, Jawa Timur, Rabu (27/5/2020). Pasar yang juga menjual aneka hewan peliharaan tersebut ramai dikunjungi dan menjadi tujuan wisata alternatif pasca ditutupnya sejumlah tempat wisata sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO
Warga beraktivitas di pasar burung Splendid yang masih dibuka saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang, Jawa Timur, Rabu (27/5/2020). Pasar yang juga menjual aneka hewan peliharaan tersebut ramai dikunjungi dan menjadi tujuan wisata alternatif pasca ditutupnya sejumlah tempat wisata sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Wilayah Malang Raya akan segera memasuki masa transisi menuju kondisi normal baru, usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan berakhir pada 30 Mei 2020.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa untuk memasuki masa transisi sebelum fase normal baru tersebut, Malang Raya yang terdiri atas Kota Malang, Kabupaten Malangdan Kota Batu, itu harus memenuhi enam kriteria yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Kita melihat pedoman WHO, terkait transisi pasca restriksi. Ada enam hal yang harus dipastikan setelah masa pembatasan, dan melakukan transisi menuju new normal," katanya, Rabu (27/5).

Berdasarkan pedoman WHO, enam hal yang harus dipastikan adalahbukti bahwa penyebaran Covid-19 dikontrol, serta kapasitas kesehatan masih mencukupi, seperti untuk pelaksanaan tes, isolasi di rumah sakit, pelacakan, dan karantina pasien konfirmasi.

Kemudian, populasi berisiko harus dilindungi, khususnya untuk orang berusia lanjut, dan individu dengan penyakit komorbid. Poin keempat, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian, pada poin kelima, risiko penyebaran kasus baru diminimalkan, dan yang terakhir adalah komunitas juga turut aktif dalam melawan penyebaran Covid-19.

"Untuk poin yang kelima, tiga kepala daerah Malang Raya juga dapat melakukan monitoring dengan pastibahwa mereka bisa mengontrol dengan peta yang mereka miliki," kata Khofifah.

Khofifah menambahkan, modal utama bagi Kota Malang untuk melawan pandemi Covid-19 adalah berasal dari peranan dan solidaritas masyarakat yang cukup kuat. Kekuatan komunitas akan menjadi kunci penanganan Covid-19.

"Kekuatan Malang Raya yang luar biasa itu dari poin keenam. Dan itu, berdasarkan pedoman WHO,harus dipastikan sebelum memasuki masa transisi," kata Khofifah.

Khofifah menambahkan, dengan memenuhi enam poin sesuai pedoman WHO tersebut, Malang Raya akan menerapkan masa transisi sebelum menuju fase kondisi normal baru. Pelaksanaan PSBB Malang Raya yang dimulai pada 17 Mei, akan berakhir pada 30 Mei 2020.

Di wilayah Malang Raya, terdapat 127 kasus positif Covid-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 44 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu dua orang, Kota Malang 17 orang dan Kabupaten Malang 25 orang.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement