Kamis 28 May 2020 02:23 WIB

BPJS Kesehatan akan Verifikasi Klaim Pasien Covid-19

BPJS Kesehatan memiliki tenggat waktu tujuh hari kerja untuk melakukan verifikasi

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi klaim pasien Covid-19. Foto ilustrasi petugas medis menangani pasien Covid-19 di rumah sakit.
Foto: Republika/Abdan Syakura
BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi klaim pasien Covid-19. Foto ilustrasi petugas medis menangani pasien Covid-19 di rumah sakit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggapi soal klaim penanganan pasien Covid-19 dari rumah sakit. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki peran dalam hal melakukan verifikasi data dari rumah sakit yang mengajukan klaim.

"Kalau kami selesaikan verifikasinya sesuai tenggat, akan kami sampaikan ke Kemenkes (Kementerian Kesehatan) untuk dibayarkan," kata Iqbal, dihubungi Republika, Rabu (27/5). 

Baca Juga

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki tenggat waktu tujuh hari kerja untuk melakukan verifikasi. Tenggat waktu ini terhitung sejak menerima berkas klaim, melakukan verifikasi hingga menyerahkan berita acara hasil verifikasi kepada Kemenkes.

Adapun proses verifikasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang diberikan oleh rumah sakit. Dengan demikian, BPJS Kesehatan bisa memberikan data tersebut kepada Kemenkes untuk selanjutnya dilakukan pembayaran ke rumah sakit yang bersangkutan.

 

"Tujuh hari kerja, kan klaim dicek dulu, sudah sesuai dan kelengkapan dokumennya," kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, terkait klaim ini, rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk menagih klaim sesuai Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020. Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan rumah sakit memiliki beberapa peran di antaranya melakukan rekapitulasi data pasien yang dilayani.

Selain itu, rumah sakit juga bisa mengajukan klaim biaya pelayanan secara berkala. Rumah sakit selanjutnya juga wajib menandatangani Surat Perintah Kerja pembayaran klaim. Selanjutnya, rumah sakit berkewajiban melengkapi berkas klaim sesuai dengan pelayanan yang diberikan hingga akhirnya menerima kuitansi pembayaran klaim.

Sebelumnya, sejumlah perawat di rumah sakit mengeluhkan belum menerima tunjangan hari raya (THR). Rumah sakit menjelaskan, tunjangan belum bisa diberikan karena terdampak pandemi Covid-19.

Klaim BPJS Kesehatan terkait Covid-19 diharapkan mampu untuk membantu arus kas rumah sakit sehingga bisa memberikan tunjangan untuk perawat. Namun, Kemenkes harus menerima verifikasi dari BPJS Kesehatan terlebih dulu untuk bisa memberikan klaim tersebut kepada rumah sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement