Rabu 27 May 2020 14:57 WIB

Pemerintah Dorong Aktivitas Kembali Normal dengan Syarat

Upaya new normal untuk kembalikan aktivitas masyarakat harus penuhi aspek kesehatan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui, pemerintah mendorong agar kehidupan masyarakat kembali 'normal'. Tapi upaya untuk mengembalikan aktivitas masyarakat ini harus memenuhi aspek kesehatan.

"Sambil memperhatikan data dan fakta yang terjadi di lapangan. Kriterianya adalah penurunan tingkat infeksi dan kematian akibat Covid-19, kemudian mendorong pemulihan ekonomi dengan pembukaan atau penyesuaian kegiatan ekonomi setelah kurva melandai," jelas Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (27/5).

Pemerintah, ujar Airlangga, mendesain program pemulihan ekonomi secara bertahap. Kebijakan ini tertuang dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan Covid-19.

Seluruh pemulihan ekonomi ini, menurutnya, tak akan lepas dari dimensi kesehatan yakni perkembangan Covid-19, kapasitas kesehatan, dimensi sosial ekonomi, dan kesiapan protokol kesehatan untuk diterapkan di seluruh sektor usaha.

"Di mana ada syarat perlu, termasuk kesiapan dunia usaha, respons dari publik, kemudian protokol baru terkait kebersihan tangan menggunakan sabun, menggunakan masker, menerapkan physical distancing, isolasi mandiri, pengecekan suhu, dan lainnya," ujar Airlangga.

Dalam penanganan Covid-19, pemerintah memang tak semata menekan angka penularan saja tapi juga menekan dampak ekonominya. Seperti diketahui, berbagai pembatasan sosial yang terjadi sempat memukul berbagai sektor industri dan mengakibatkan jutaan orang terkena PHK dan dirumahkan.

"Kita bisa menekan korban daripada covid, di samping itu juga menekan korban dari PHK dan merestart sosial ekonomi," kata Airlangga.

Kendati begitu, penerapan new normal nanti tetap akan patuh pada ketetapan setiap daerah yang masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti DKI Jakarta. Mau tak mau, penerapan new normal dan pembukaan kembali ekonomi harus menunggu PSBB DKI Jakarta berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang.

"Terkait DKI, karena masih PSBB sampai 4 Juni belum ada perencanaan lain selain menunggu PSBB dua minggu ini. Dan DKI masih menunggu monitoring arus mudik. Harapannya dalam dua pekan ada penurunan," kata Airlangga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement