Rabu 27 May 2020 13:37 WIB

Bantuan Sosial Tunai Tahap II Cair Awal Juni

Penerima bantuan sosial ganda harus diubah, terutama penerima BLT Dana Desa.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Fuji Pratiwi
Warga menunjukkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diterimanya. Kementerian Sosial memastikan bantuan sosial tunai (BST) tahap kedua bagi warga terdampak Covid-19 akan cair pada awal Juni.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Warga menunjukkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diterimanya. Kementerian Sosial memastikan bantuan sosial tunai (BST) tahap kedua bagi warga terdampak Covid-19 akan cair pada awal Juni.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kementerian Sosial memastikan bantuan sosial tunai (BST) tahap kedua bagi warga terdampak Covid-19 akan cair pada awal Juni. Sedangkan untuk gelombang ketiga, dijadwalkan pada minggu ketiga Juni.

"Saat ini dana BST tahap dua sudah berada di kantor PT Pos Indonesia (Persero). Mereka tinggal tunggu perintah pencairan dari pemerintah," ujar Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Asep Sasa Purnama, saat melakukan monitoring dan supervisi BST di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (27/5).

Baca Juga

Berdasarkan data Kemensos, alokasi keluarga penerima manfaat (KPM) BST di Kabupaten Indramayu mencapai 33.954 KPM. Sementara untuk realisasi KPM BST yang sudah tersalurkan di Kabupaten Indramayu, sebanyak 30.203 KPM. Mereka mendapatkan BST sebesar Rp 600 ribu setiap bulan selama tiga bulan.

Selain PT Pos, Kemensos juga menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kemensos menargetkan jumlah penerima BST seluruh Indonesia mencapai 9 juta KPM. Dari data tersebut, PT Pos menangani sekitar 8,3 juta KPM. Sedangkan sisanya disalurkan oleh Himbara.

 

Sementara itu, terkait adanya KPM yang menerima bantuan sosial ganda, Asep meminta Pemkab Indramayu memerintahkan kepala desa untuk mengubah data KPM penerima bantuan sosial ganda. Terutama mengganti KPM BLT Dana Desa.

"Hal itu dilakukan karena untuk penggantian KPM BLT Dana Desa relatif lebih mudah dibandingkan mengganti KPM BST," kata Asep.

Asep menjelaskan, untuk penggantian KPM BST, harus melalui sistem SIKS-NG yang dikelola oleh Pusdatin Kessos. Data tersebut sebelumnya harus disahkan oleh bupati/wali kota setempat.

Apabila data calon KPM tersebut telah melalui SIKS NG oleh kabupaten/kota, maka Pusdatin Kessos akan menyerahkan data calon KPM kepada Ditjen PFM. Dengan demikian, Ditjen PFM hanya sebagai pengguna data tersebut. 

"Sedangkan untuk penggantian KPM BLT Dana Desa, relatif lebih mudah karena hanya melalui musyawarah desa/kelurahan," kata Asep.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement