Rabu 27 May 2020 13:19 WIB

Pemkot Jakpus Pulangkan Satu Pendatang tak Miliki SIKM

Pendatang tak miliki SIKM kembali ke Yogyakarta dengan layanan Kereta Luar Biasa.

Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07:00 - 17:00 WIB sebanyak 276 kendaraan bermotor roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju DKI Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk memutar balik karena tidak dilengkapi surat ijin keluar-masuk (SIKM)
Foto: ANTARA/aji styawan
Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07:00 - 17:00 WIB sebanyak 276 kendaraan bermotor roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju DKI Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk memutar balik karena tidak dilengkapi surat ijin keluar-masuk (SIKM)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat memulangkan satu pendatang yang berasal dari Yogyakarta yang terjaring Operasi Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan sempat menempati fasilitas karantina di Gedung KONI.

"Dia datang ke Jakarta bilangnya untuk menunggu sepupunya yang sakit, awalnya mengaku orang tuanya sakit. Kita berniat untuk antarkan ke rumah sakit, tapi akhirnya mereka mengaku menunggu sepupu jauhnya. Akhirnya memutuskan untuk pulang," kata Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara saat dihubungi, Rabu (27/5).

Bayu mengatakan, pendatang tersebut kembali ke kota asalnya menggunakan layanan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan jadwal keberangkatan 07.15 WIB Rabu tadi. Selain memulangkan satu pendatang dari Yogja, ada juga dua orang lainnya yang diperbolehkan untuk meninggalkan fasilitas karantina karena memiliki penanggung jawab dari perusahaan tempat keduanya bekerja di Tangerang Selatan.

"Jadi mereka ini hanya transit saja di Gedung KONI. Karena dari perusahaannya memberikan jaminan untuk pindah ke Tangerang dan bisa melakukan isolasi mandiri," kata Bayu.

 

Bayu pun meminta penanggung jawab dari kedua orang itu mengurus SIKM jika diharuskan bepergian akibat urusan pekerjaan. Saat ini sebanyak dua orang yang berasal dari luar Jakarta dan tidak memiliki SIKM sesuai Pergub DKI 47/2020 masih menempati fasilitas karantina yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat di Gedung KONI atau Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menyediakan fasilitas karantina bagi pendatang yang datang ke Jakarta namun terjaring dalam Operasi SIKM karena tidak menaati aturan Pergub 47/2020. Pemkot Jakarta Pusat juga dipastikan melakukan pemeriksaan COVID-19 kepada para pendatang yang tak mengantongi SIKM itu dengan metode "swab test".

Mereka yang terjaring diwajibkan tinggal di tempat karantina yang disiapkan yaitu Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir hingga hasil pemeriksaan COVID-19 yang mereka jalani keluar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement