Rabu 27 May 2020 10:37 WIB

Cegah Covid-19 Arus Balik Harus Ada Kebijakan Transportasi

Ada potensi gelombang kedua Covid-19 akibat pemudik yang kembali ke Ibu Kota.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Petugas melakukan pengecekan kepada pengendara dengan plat nomor luar daerah yang melintasi Check Point PSBB di kawasan Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk membatasi warga yang keluar masuk Jakarta pada masa arus balik
Foto: Prayogi/Republika
Petugas melakukan pengecekan kepada pengendara dengan plat nomor luar daerah yang melintasi Check Point PSBB di kawasan Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk membatasi warga yang keluar masuk Jakarta pada masa arus balik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai perlu memperhatikan kontrol terhadap transportasi yang masuk ke DKI Jakarta dan sekitarnya setelah masa lebaran. Hal ini berkaitan dengan potensi gelombang kedua Covid-19 akibat pemudik yang kembali ke Ibu Kota.

"Dikhawatirkan apabila mobilitas orang dengan ranmor (kendaraan bermotor) tidak dicegah dan dikendalikan yang akan masuk ke Jakarta bisa menimbulkan atau dapat terjadi penularan kepada para pendatang baik warga Jakarta yang balik setelah mudik atau pendatang baru," kata Pengamat Lalu Lintas dan Transportasi Budiyanto kepada Republika, Rabu (27/5).

Baca Juga

Eks Kepela Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menyebutkan, mobilitas masyarakat yang mudik dan balik beserta orang baru yang akan ke Jakarta umumnya menggunakan kendaraan bermotor baik sepeda motor, mobil pribadi, maupun angkutan umum. Sementara, kunci protokol kesehatan menghadapi Covid-19 adalah jaga jarak dan menghindari orang berkerumun.

Budiyanto menilai proses physical distancing dan hindari kerumun bagi mereka yang menggunakan kendaraan pribadi maupun maupun menggunakan kendaraan angkutan umum sulit untuk dilaksanakan.  Pengawasannya pun sulit.

"Sehingga wajar kalau Pemerintah Provinsi DKI dan pemangku kepentingan yang lain berusaha untuk menyeleksi, mencegah dan mengendalikan ranmor yang akan ke Jakarta, apalagi Jakarta juga masih diberlakukan PSBB sampai 4 Juni 2020," papar Budiyanto.

Ia menambahkan, semua komponen masyarakat termasuk masalah Transportasi harus nendukung penuntasan program PSBB ini.  Dengan dukungan dari seluruh masyarakat terhadap pelaksanaan PSBB, diharapkan permasalahan Covid-19 cepat selesai dan masyarakat siap untuk menghadapi kehidupan new normal seperti yang digaungkan oleh Pemerintah.

Jutaan pemudik dari berbagai daerah yang akan kembali ke Jabodetabek diprediksi bakal membuka kembali gelombang Covid-19 di Ibu Kota. Mereka adalah warga yang telah terlebih dahulu pulang kampung sebelum larangan keluar, dan kini harus kembali mencari nafkah di Ibu Kota setelah lebaran.

Ahli Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun tim FKM UI, ada 1,7 pemudik yang pulang kampung hingga 3 Mei 2020. Angka itu bisa bertambah dengan adanya pemudik yang berhasil pulang kampung meski pelarangan diberlakukan.

Para pemudik itu telah memberikan dampak untuk daerah tujuan mudik. Hal ini dapat terlihat di sejumlah daerah, paling terlihat di Jawa Timur dengan angka penularan paling signifikan. 

Setelah Lebaran, para pemudik ini akan kembali ke Ibu Kota dan sekitarnya. "Itu kalau dia balik, sebagian akan menularkan atau akan tertular yang sakit di Jabodetabek. Sehingga jumlah kasus di Jabodetabek akan meningkat lagi setelah adanya arus balik ini," kata Pandu saat dihubungi Republika, Selasa (26/5). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement