Rabu 27 May 2020 08:46 WIB

Gedung Legislatif Hong Kong Memperketat Penjagaan

Gedung legislatif Hong Kong dijaga ketat oleh ratusan polisi antihuru hara

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Polisi anti huru hara membubarkan pengunjuk rasa antipemerintah di Mong Kok, Hong Kong. Gedung legislatif Hong Kong dijaga ketat oleh ratusan polisi anti huru hara. Ilustrasi.
Foto: REUTERS / Tyrone Siu
Polisi anti huru hara membubarkan pengunjuk rasa antipemerintah di Mong Kok, Hong Kong. Gedung legislatif Hong Kong dijaga ketat oleh ratusan polisi anti huru hara. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Gedung legislatif Hong Kong terlihat dijaga ketat oleh ratusan polisi antihuru hara sejak Selasa (26/5). Penjagaan ekstra tersebut dilakukan menimbang kemungkinan protes besar yang akan terjadi pada Rabu (27/5).

Unjuk rasa besar akan terjadi untuk menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengkriminalkan penghinaan terhadap lagu kebangsaan China dan pemberlakuan Undang-Undang (UU) keamanan nasional. Upaya ini melanjutkan demonstrasi yang telah berjalan beberapa hari di jalanan kota tersebut.

Baca Juga

Pihak berwenang membangun tembok yang terbuat dari plastik setinggi dua meter berwarna putih dan biru yang dipenuhi air di sekitar Legco, membentang di taman terdekat hingga Victoria Harbour. Sekitar tengah malam, polisi anti huru hara menjelajahi taman dengan pasukan ditempatkan di luar Legco dan gedung Kantor Pemerintah Pusat yang berdekatan. Beberapa van polisi diparkir di jalan terdekat.

Polisi Hong Kong mengeluarkan peringatan bahwa mereka tidak akan menoleransi gangguan terhadap ketertiban umum, Selasa malam. Peringatan ini muncul setelah para aktivis mengedarkan undangan secara daring untuk melakukan protes bersama pada Rabu.

Penentang mengatakan, upaya mendorong dua peraturan baru di Hong Kong merupakan contoh lain dari perambahan Beijing di pusat ekonomi itu. Sementara para pendukung mengatakan kota memiliki tugas untuk memastikan simbol-simbol nasional diperlakukan dengan hormat.

Usulan UU keamanan nasional yang baru telah memicu kerusuhan jalanan besar pertama di Hong Kong sejak tahun lalu. Aktivis mengatakan peraturan tersebut dapat mengakhiri otonomi kota paling bebas di China yang berada dalam kebijakan yang dikenal sebagai "satu negara, dua sistem".

Sedangkan, RUU lagu kebangsaan diatur untuk dilakukan pembahasan kedua pada Rabu. Pembahasan tersebut diharapkan akan mengubah status RUU itu menjadi hukum tetap bulan depan.

Dengan adanya pengesahan parlemen, nantinya "March of the Volunteers" akan diajarkan di sekolah dan dinyanyikan oleh organisasi. Akan ada hukuman penjara atau denda pada orang yang tidak menghormatinya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement