Rabu 27 May 2020 02:59 WIB

Penerbangan Balon Udara Liar Bisa Dituntut Pidana

Balon udara bisa mengganggu penerbangan.

Warga menerbangkan balon udara saat mengikuti Festival Balon Ponorogo 2019 di Desa Nongkodono, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (12/6/2019).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warga menerbangkan balon udara saat mengikuti Festival Balon Ponorogo 2019 di Desa Nongkodono, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (12/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat yang memiliki tradisi perayaan Idul Fitri dengan menerbangkan balon udara berukuran besar agar melakukannya secara bijak. Hal ini lantaran penerbangan balon udara dapat berakibat tuntutan pidana.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto melepaskan balon udara berukuran besar dapat membahayakan pesawat yang terbang diatasnya.

Baca Juga

"Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara. Namun kami juga mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan warga yang tinggal disekitar," kata Dirjen Novie.

Dirjen Novie menambahkan bahwa balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat. Hal ini mengakibatkan terganggu nya aktivitas penerbangan, hingga kecelakaan pesawat.

Setiap tahun tercatat gangguan aktivitas penerbangan yang disebabkan oleh sejumlah balon udara berukuran besar yang dilepaskan hingga jalur penerbangan pesawat udara di beberapa wilayah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara.

”Kami terus berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri di beberapa wilayah untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, kepada penyelenggara navigasi penerbangan Airnav Indonesia Dirjen Novie Riyanto juga mengimbauuntuk tetap waspada terhadap balon udara yang diterbangkan secara liar. Penerbangan balon udara dapat dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, yaitu dengan menambatkan balon udara dan ketinggian tidak melebihi 150 meter sesuai ketentuan yang berlaku.

"Petugas Air Traffic Controller (ATC) harus waspada terhadap pergerakan balon udara liar, dan segera memberi informasi kepada pesawat yang akan melintasi rute dimaksud. Dan segera melakukan koordinasi dengan Air Traffic Services unit lainnya serta pangkalan udara terkait untuk lakukan penindakan," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement