Selasa 26 May 2020 17:28 WIB

PSBB Jilid II Kabupaten Cirebon tanpa Relaksasi

Jam operasional pasar rakyat dan modern diatur dalam peraturan bupati.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Sejumlah pengunjung memilih pakaian yang dijual di salah satu mal di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (20/5/2020). Hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua yang berlangsung hingga 2 Juni 2020 di Kabupaten Cirebon, pemerintah daerah setempat memberikan relaksasi ekonomi dan mengizinkan mal, swalayan dan minimarket beroperasi normal dengan memperhatikan protokol kesehatan
Foto: NOVA WAHYUDI/ANTARA
Sejumlah pengunjung memilih pakaian yang dijual di salah satu mal di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (20/5/2020). Hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua yang berlangsung hingga 2 Juni 2020 di Kabupaten Cirebon, pemerintah daerah setempat memberikan relaksasi ekonomi dan mengizinkan mal, swalayan dan minimarket beroperasi normal dengan memperhatikan protokol kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II di Kabupaten Cirebon dipastikan tanpa disertai relaksasi. Semua pelaku usaha maupun warga diminta mematuhi aturan PSBB agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon bisa segera berakhir.

Kabag Humas Setda Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan mengatakan, ketiadaan relaksasi selama PSBB jilid II di Kabupaten Cirebon itu juga berlaku untuk bidang perekonomian. "Hal itu sesuai peraturan Bupati Cirebon Nomor 29 Tahun 2020,’’ kata Nanan, Selasa (26/5).

Ia mengatakan, dalam peraturan bupati itu, di antaranya mengatur tentang jam operasional pasar rakyat dan modern. Untuk pasar tradisional, jam operasionalnya mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Hal itu sama dengan pelaksanaan PSBB jilid I.

Begitu pula untuk minimarket dan supermarket, jam operasionalnya dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan aturan untuk warung makan, menurut Nanan, juga sama, yaitu buka hingga pukul 18.00 WIB. Itu pun hanya untuk pemesanan take away atau dibawa pulang dan tidak melayani makan di tempat.

 

Bagi yang melanggar, ada sanksi yang  telah disiapkan. Yakni, mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin usaha. Nanan menambahkan, perbup itu juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19.

Peran tersebut dapat berupa laporan yang diberikan masyarakat kepada aparat yang berwenang jika mengetahui ada pelanggaran PSBB. "Semua bisa berperan aktif untuk keberhasilan PSBB," kata Nanan.

PSBB jilid II di Kabupaten Cirebon dimulai 20-29 Mei 2020. Sementara itu, berbeda dengan Kabupaten Cirebon, Pemkot Cirebon menerapkan relaksasi di bidang perekonomian selama masa PSBB jilid II yang akan berlangsung hingga 2 Juni 2020. Relaksasi itu, di antaranya dengan membuka pusat perbelanjaan dan mal mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement