Selasa 26 May 2020 23:22 WIB

Kendaraan Selain Plat R Dilarang Masuk Kota Purwokerto

Pemkab Banyumas menutup jalan masuk menuju Kota Purwokerto.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Jalan Raya Purwokerto (ilustrasi)
Foto: andisos.tripod.com
Jalan Raya Purwokerto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Mulai Selasa (26/5) ini, Pemkab Banyumas menutup jalan masuk menuju Kota Purwokerto. Seluruh kendaraan dari luar kota yang hendak memasuki wilayah Kota Purwokerto, diminta putar balik atau hanya diizinkan melintas di jalan nasional lintas selatan.

''Semua kendaraan non plat R (nopol Banyumas), dilarang masuk Kota Purwokerto,'' jelas Kepala Dinas Perhubungan Banyumas, Agus Nurhadi.

Baca Juga

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil didasari rapat sebelumnya yang diikuti seluruh pihak terkait. Tujuannya, untuk mendukung kebijakan Pemprov DKI yang menutup pintu masuk wilayahnya dari kendaraan pemudik.

Dari pengamatan, pelarangan kendaraan masuk di wilayah Kota Purwokerto dilakukan dengan melakukan penyekatan di beberapa jalan persimpangan masuk menuju Kota Purwokerto. Antara lain di perempatan Buntu, Wangon, Rawalo, Ajibarang dan Sokaraja.

Penyekatan jalan masuk di Buntu dilakukan untuk menghadang kendaaraan dari arah Yogyakarta, penyekatan di Rawalo dan Wangon untuk menutup kendaraan dari arah Bandung dan Cilacap, penyekatan di Ajibarang untuk menghadang kendaraan masuk dari arah Tegal, dan penyekatan di Sokaraja untuk menghadap kendaraan dari arah Purbalingga.

Dengan kebijakan ini, kata Agus, kendaraan non plat R yang datang dari arah Kebumen, Yogyakarta, Solo dan Jawa Timur, saat akan memasuki wilayah Purwokerto akan disarankan putar balik. Bila tetap berkesar meneruskan perjalanan, tidak boleh melalui jalur jalan yang ada di Kota Purwokerto. ''Semua harus lewat jalur selatan,'' katanya.

Demikian juga kendaraan dari arah Tegal, saat memasuki Ajibarang akan dialihkan ke jalur selatan Jateng melalui Wangon, Rawalo, Buntu, dan Tambak. Demikian juga kendaraan yang dari Bandung, saat masuk wilayah Wangon harus tetap melaju lurus ke arah Kebumen.

''Prinsipnya, selain kendaraan bernopol R, dianggap kendaraan dari luar wilayah Banyumas. Kami tetap melakukan penyekatan dan pemeriksaan di Posko COVID-19 yang berada di perbatasan kabupaten,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement