Selasa 26 May 2020 16:29 WIB

Polres Magetan Amankan Balon Udara Nyaris Bakar Rumah Warga

Kondisi balon dalam keadaan pembakaran penghasil gas masih menyala.

Polisi menggelar razia balon udara (ilustrasi). Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur mengamankan sebuah balon udara berukuran besar tanpa awak yang nyaris membakar rumah warga dan membahayakan penerbangan.
Foto: dok. Polres Ponorogo
Polisi menggelar razia balon udara (ilustrasi). Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur mengamankan sebuah balon udara berukuran besar tanpa awak yang nyaris membakar rumah warga dan membahayakan penerbangan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur mengamankan sebuah balon udara berukuran besar tanpa awak yang nyaris membakar rumah warga dan membahayakan penerbangan.

Kapolsek Magetan AKP Iin Pelangi mengatakan balon udara berukuran sekitar 8 meter tersebut menyangkut di atap rumah Juwono, warga Kompleks Perumahan Selosari, Kecamatan Magetan. Kondisi balon dalam keadaan pembakaran penghasil gas masih menyala sehingga bisa memicu kebakaran.

"Saya mengimbau warga Magetan dan sekitarnya untuk tidak menerbangkan balon udara. Tradisi menerbangkan balon udara saat Syawalan ini sudah tidak relevan lagi dilaksanakan. Lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya," ujar AKP Iin di Magetaan, Selasa 26/5).

Menurut dia, menerbangkan balon udara sangat membahayakan, apalagi jika jatuhnya di tempat permukiman ataupun tempat-tempat umum.

"Terlebih, di wilayah Magetan juga terdapat Pangkalan Udara Militer (Lanud) Iswahjudi, sehingga sangat mengganggu lalu lintas penerbangan," kata dia.

Adanya balon udara yang diduga dari luar Magetan itu cukup mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga. Sebab saat jatuh di atap rumah warga di KPR Selosari Permai, api dalam balon masih menyala pada Ahad (24/5) malam.

Beruntung saat kejadian warga belum tidur. Sehingga bisa segera mengevakuasi balon udara berukuran besar tersebut.

"Kemarin untung segera tahu kalau ada balon udara yang menyangkut di atap. Kalau tidak, bisa terjadi kebakaran hebat karena apinya masih menyala. Terlebih rumah di kompleks sini berdekatan sehingga rawan kebakaran," kata Juwono, pemilik rumah yang atapnya kejatuhan balon udara.

Kepolisian mengimbau agar warga tidak lagi menerbangkan balon udara saat Lebaran karena sangat membahayakan. Kini balon udara tersebut diamankan di kantor polisi setempat sebagai barang bukti.

Adapun, tradisi menerbangkan balon udara biasa dilakukan warga Ponorogo saat hari raya Idul Fitri. Pihak kepolisian dan pemda telah melarang tradisi tersebut karena membahayakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement