Selasa 26 May 2020 15:41 WIB

Pelunasan BPIH Tahap II Calhaj Sumsel Diperpanjang

Pelunasan BPIH tahap II calhaj Sumsel diperpanjang hingga akhir Mei.

Pelunasan BPIH tahap II calhaj Sumsel diperpanjang hingga akhir Mei. Ilustrasi pelunasan BPIH.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pelunasan BPIH tahap II calhaj Sumsel diperpanjang hingga akhir Mei. Ilustrasi pelunasan BPIH.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG— Pelunasan biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH) musim haji 2020 kembali diperpanjang hingga akhir Mei karena masih ada calon jamaah haji (calhaj) yang belum melunasi. 

Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Saefudin, di Palembang, Selasa (26/5) menjelaskan Kemenag memutuskan untuk memperpanjang masa pelunasan BPIH 1441 Hijriyah/2020 Masehi hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga

Kebijakan perpanjangan pelunasan tersebut diambil untuk memberi kesempatan kepada calhaj yang belum melakukan pelunasan hingga akhir masa pelunasan pada 20 Mei lalu.

Sebenarnya pelunasan BPIH tahap kedua dibuka dari 12-20 Mei 2020. Sampai hari terakhir, secara nasional masih ada 11.537calhaj yang belum melakukan pelunasan.

Dari jumlah itu, ada 7.736 calhaj yang melunasi dengan status cadangan sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang.

Oleh karena itu masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 calhaj, maka pelunasan BPIH tahap II pun diperpanjang. Perpanjangan berlangsung mulai 22 Mei hingga 29 Mei 2020.

Menurut dia, khusus untuk Sumsel, dari jatah kuota sebanyak 7.012 orang, calhaj yang telah melakukan pelunasan berjumlah 6.772 orang atau mencapai 97,3 persen. Dengan demikian, masih ada sisa 240 orang yang belum melakukan pelunasan.

Menurut dia, ada tiga kriteria calhaj reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, calhaj yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan BPIH.

Kriteria kedua, calhaj pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terdata masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu(Siskohat), namun belum diusulkan Kanwil Kemenag provinsi.

Sementara ketiga, calhaj yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh (KBIHU). “Perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan BPIH petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU,” ujar dia.   

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement