Selasa 26 May 2020 09:33 WIB

Kapolres Mimika Akui Anggota Terlibat, Ayub Resmi Lapor

10 advokat yang tergabung dalam wadah Peradi Mimika melaporkan ke Polres Mimika.

Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Sejumlah advokat yang tergabung dalam wadah Peradi Kabupaten Mimika, Papua, mendesak jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mimika memproses oknum anggotanya. Hal itu terkait dengan dugaan keterlibatan dalam kasus penganiayaan pengeroyokan seorang warga bernama Ayub Jr Hutagaol pada 14 Mei 2020 yang viral di media sosial.

"Kami serahkan penuh kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami mengharapkan agar oknum yang melakukan perbuatan itu ditindak sesuai dengan kode etik disiplin institusi maupun peradilan umum," kata Albert Bolang selaku Koordinator Tim Pengacara Ayub Jr Hutagaol di Timika, Senin (25/5).

Albert mengatakan, dirinya bersama 10 advokat yang tergabung dalam wadah Peradi Kabupaten Mimika mendapatkan kuasa dari korban untuk melaporkan kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kampung Nawaripi, Distrik Wania pada 14 Mei 2020 itu ke Polres Mimika. Saat melaporkan kasus tersebut ke Polres Mimika pada Jumat (22/5), Albert dan rekan-rekannya menyertakan barang bukti berupa rekaman CCTV terkait peristiwa penganiayaan yang dialami kliennya.

"Untuk menjaga kewibawaan institusi dan video tersebut tidak meluber kemana-mana sehingga menimbulkan multi tafsir, makanya kami membuat laporan secara resmi untuk diselidiki oleh aparat penegak hukum. Kami tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Albert.

 

Mantan anggota DPRD Provinsi Papua itu tidak bisa membenarkan argumentasi bahwa penganiayaan terhadap Ayub Jr Hutagaol yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Polres Mimika dalam rangka penegakkan hukum masalah minuman beralkohol. Menurut Albert, kliennya bukanlah pemilik warung yang menjual minuman beralkohol jenis sopi atau minuman lokal, namun hanya sebatas karyawan.

"KUHAP mengatur bahwa kepolisian punya kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, penyelidikan dan penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, namun UU tidak memerintahkan untuk memukul pelaku. Silakan melakukan razia, tapi prosedurnya harus sesuai dengan aturan," ujar dia.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata sebelumnya mengakui oknum anggotanya terlibat kasus penganiayaan Ayub Jr Hutagaol di kawasan Nawaripi pada 14 Mei 2020 yang sempat viral di media sosial. "Saya mengakui memang benar itu dilakukan oleh oknum anggota Polres Mimika. Selaku Kapolres, saya meminta maaf atas apa yang terjadi. Saya akan tindak anggota tersebut sesuai dengan kesalahan yang ada baik secara kedinasan maupun sesuai aturan hukum yang ada," kata AKBP Era Adhinata.

Berdasarkan cerita dari anggotanya, Kapolres Mimika mengatakan tindakan penganiayaan terhadap Ayub berawal saat ayah dari oknum anggota Polres Mimika dipukul oleh orang mabuk hingga pingsan. Lantaran itu, oknum anggota Polres Mimika itu selanjutnya memanggil rekan-rekannya guna menangani kasus tersebut.

"Anggota kami kemudian mencari tahu permasalahan yang menimpa orang tuanya. Pelaku tidak sempat ditemukan karena melarikan diri. Namun berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu sering ada orang mabuk setelah berpesta minuman beralkohol yang dibeli dari salah satu toko di kawasan itu," ujar AKBP Era Adhinata.

Selanjutnya beberapa anggota Polres Mimika mendatangi toko yang menjual minuman keras beralkohol di kawasan Nawaripi. Ayub yang berada di toko tersebut seolah menantang polisi bahwa minuman yang dijualnya tidak dapat diproses hukum karena tidak mengandung alkohol. Ia juga mengelak saat polisi hendak mencari keberadaan minuman beralkohol di tokonya.

"Dia menyampaikan tidak ada barang itu di tokonya. Anggota tersulut emosinya saat mendapatkan ada barang bukti di toko tersebut sehingga terjadilah kasus penganiayaan itu," jelas AKBP Era Adhinata.

Kapolres menegaskan dalam penegakan hukum, anggota Polri wajib melakukan dengan tegas dan terukur. Kesalahan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Mimika saat itu, katanya, karena tidak terukur saat melakukan penindakan dan penegakan hukum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres meminta masyarakat bijaksana menyikapi kasus tersebut dengan tidak serta-merta mempersalahkan tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Mimika. Kejadian tersebut bukan dilakukan oleh seluruh anggota Polres Mimika, namun hanya dilakukan oleh oknum tertentu.

"Kesan yang ada bahwa anggota kami datang ke sana langsung memukul seseorang. Padahal tidak demikian. Mereka datang ke sana untuk mengecek penjualan miras karena dalam situasi wabah pandemi COVID-19 ini tidak boleh ada kegiatan apapun yang bisa menimbulkan dampak luas terhadap situasi keamanan daerah, apalagi minuman lokal yang dijual itu sangat berbahaya bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya," kata Kapolres.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement