Selasa 26 May 2020 07:30 WIB

Warga Diminta Waspada Saat Perkantoran Kembali Beroperasi

Masyarakat pun diminta waspada saat perkantoran dan industri kembali beroperasi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Foto: DPR RI
Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Masyarakat pun diminta waspada saat perkantoran dan industri sudah diperbolehkan kembali untuk beroperasi.

“Jangan terlalu gembira dengan aturan kemenkes ini. Tetap berhati-hati. Perang melawan Corona belum usai. Tidak hanya di negara kita, di negara lain pun sama," kata Anggota Komisi IX (Kesehatan) DPR RI Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat yang diterima Republika, Senin (25/5).

Saleh mengimbau agar masyarakat tetap waspada. Ketahanan diri dan keluarga dari ancaman Corona menurut dia harus diutamakan. Sebab itu, semua harus menjaga diri dan anggota keluarganya masing-masing.

Lebih lanjut, Saleh tak menemukan ada yang baru di dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Apa yang termaktub di dalam keputusan itu adalah biasa bahkan selama ini sudah diterapkan dan sudah tersosialisasikan di masyarakat.

“Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui banyak orang. Apalagi perusahan dan industri. Bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu," kata dia.

Ia menyebutkan, ada lima poin penting yang diatur dalam ketentuan itu, yaitu; pengukuran suhu ketika masuk kerja. Kedua, perusahaan diminta tidak menerapkan lembur kerja. Ketiga, ketentuan ini dilonggarkan dengan memungkinkan adanya lembur kerja dalam 3 shift. Namun untuk aturan 3 shift tersebut hanya berlaku bagi yang usianya di bawah 50 tahun. Saleh menilai aturan ini janggal.

"Sebab faktanya, berdasarkan data yang dirilis oleh gugus tugas, mereka yang positif corona yang berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen. Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat," ujar dja.

Keempat, karyawan diwajibkan untuk memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja. Aturan ini sudah banyak dikerjakan. Bukan hanya karyawan dan pekerja, masyarakat biasa pun telah melaksanakannya. Namun pemakaian masker ini belum dapat dijadikan jaminan bahwa penyebaran covid-19 akan berhenti.

Kelima, perusahaan diminta untuk menjaga nutrisi karyawan dengan menyediakan vitamin C. Namun, sejauh ini, belum ada penelitian yang menyebut bahwa vitamin C mampu melawan corona. Vitamin C hanya diyakini mampu meningkatkan kekebalan tubuh.

Maka itu, Saleh menilai bahwa keputusan menteri kesehatan tersebut tidak membawa perubahan baru. Justru, kata Saleh, bila aturan itu dianggap sebagai bagian dari penerapan new normal maka tidak tepat.

"Menurut saya, aturan itu justru menjadi alasan bagi orang untuk melonggarkan sendiri aturan PSBB. Orang-orang tidak ditahan lagi di rumah-rumah. Mereka sudah bisa bekerja sebagaimana biasa. Konsekuensinya, jalanan akan ramai kembali. Pasar-pasar, mall-mall, industri, perkantoran, dan tempat kerja lainnya dipastikan akan ramai. Saya menilai, ini masih rawan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement