Selasa 26 May 2020 03:43 WIB

MUI: Usut Pembuat Hoaks Soal Rapid Test Covid-19 Ulama!

Hoaks itu telah menciptakan keresahan dan kebingungan umat Islam dan masyarakat luas.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sekretariat MUI tak keluarkan pemberitahuan soal upaya untuk melawan Rapid Test Covid-19 bagi ulama
Foto: MUI
Sekretariat MUI tak keluarkan pemberitahuan soal upaya untuk melawan Rapid Test Covid-19 bagi ulama

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia ((MUI) Pusat diterpa kabar hoaks tentang diadakannya Rapit Test Covid-19 terhadap ulama, kiai, dan ustadz di seluruh Indonesia. Karena itu, Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas mengeluarkan pernyataan klarifikasi pada Senin (25.5).

Anwar Abbas menjelaskan, hoaks tersebut berbentuk naskah satu halaman yang isinya menyerukan kepada seluruh MUI Provinsi, Kabupaten/Kota agar berhati-hati dan waspada dengan diadakannya Rapid Test Covid-19 terhadap ulama, kiai, dan ustadz di seluruh Indonesia. Naskah hoaks tersebut tertanggal 03 April 2020 dan mencatut nama Sekretariat MUI Pusat sebagai yang mengeluarkan surat.

“Mengingat kabar tersebut telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat maka dengan ini Dewan Pimpinan MUI Pusat menyatakan klarifikasi (tabayyun). DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut bohong,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (25.5).

Menurut Anwar, DP MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan surat, pengumuman, pernyataan dan sejenisnya yang isinya agar seluruh MUI Provinsi, Kabupaten/Kota berhati-hati dan waspada dengan diadakannya Rapid Test Covid-19 terhadap ulama, kiai, dan ustaz di seluruh Indonesia.

“DP MUI Pusat menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia menolak Rapid Test Covid-19,” tegasnya.

Karena itu, Anwar mendesak kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas pembuat kabar hoaks yang mengatasnamakan MUI tersebut. Karena, menurut dia, hoaks itu telah menciptakan keresahan dan kebingungan umat Islam dan masyarakat luas, merusak nama organisasi MUI, dan berupaya menghalangi program pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi wabah Covid-19.

Sebagai langkah selanjutnya, menurut dia, DP MUI Pusat akan segera melaporkan kabar hoaks ini kepada Kepolisan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).

“DP MUI Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan BSSN untuk segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut, menangkap dan memproses secara hukum pembuat dan aktor intelektualis-nya,” kata Anwar.

Dalam melakukan kegiatan media sosial, dia pun berharap kepada seluruh masyarakat dan umat agar tetap mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalat dalam Media Sosial yang mengharamkan kabar hoaks.

“Demikian tabayyun ini dibuat untuk mengembalikan situasi masyarakat saat ini yang resah dan gelisah agar bisa dikembalikan ke situasi sebelumnya yang tenang dan damai di tengah suasana umat Islam Indonesia dan bangsa kita merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 H,” tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement