Selasa 26 May 2020 01:10 WIB

Sekda: Tak ada Penutupan Jalan Selama PSBB Palembang

Sekda Kota Palembang menyebut pesan berantai yang beredar di WhatsApp hoaks.

Sejumlah supir angkutan kota berinteraksi di sudut Pasar 16 Ilir  Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/5/2020). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memutuskan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  dua kota di Sumsel yang sudah menetapkan diri sebagai zona merah COVID-19 yaitu Kota Palembang dan Prabumulih untuk menekan penyebaran wabah
Foto: ANTARA/FENY SELLY
Sejumlah supir angkutan kota berinteraksi di sudut Pasar 16 Ilir Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/5/2020). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memutuskan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dua kota di Sumsel yang sudah menetapkan diri sebagai zona merah COVID-19 yaitu Kota Palembang dan Prabumulih untuk menekan penyebaran wabah

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan tidak ada penutupan jalan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di kota itu yang mulai efektif menerapkan sanksi pada Selasa (26/5).

Ratu Dewa di Palembang, Senin mengatakan pihaknya menegaskan hal itu untuk merespons pesan berantai melalui media sosial WhatsApp mengenai adanya penutupan jalan di beberapa jalan protokol di Palembang sehingga hanya boleh dilalui hingga pukul 14.00 WIB. “(Informasi itu) hoaks, tetap normal,” katanya.

Dewa menjelaskan yang diberlakukan selama PSBB, yakni penerapan protokol Covid-19 bagi pengendara kendaraan bermotor.

Saat melintasi pos pemeriksaan yang disiagakan selama 24 jam, katanya, pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker, mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020.

Di antaranya pengguna sepeda motor tidak berboncengan dengan orang berbeda alamat dan pengemudi mobil mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

“Sanksi akan efektif berlaku mulai besok, mulai dari membersihkan area Kambang Iwak hingga pemberian denda,” kata dia.

Sejak PSBB diterapkan untuk jangka waktu 14 hari, ujar dia, jumlah pos pemeriksaan ditambah dari enam pos kini menjadi 13 pos.

Pos pemeriksaan itu berada di perbatasan antara Palembang-Banyuasin kawasan Jakabaring, kawasan Plaju, kawasan Alang Alang Lebar, dan perbatasan Palembang-Banyuasin di kawasan Simpang Tanjung Api Api, serta pos di perbatasan Palembang-Ogan Ilir kawasan Karyajaya, Kertapati.

Sementara pos pemeriksaan dalam kota, yakni di kawasan Simpang Talang Jambe, Jalan Kol H Barlian, Jalan Basuki Rahmad, Jalan M Isa, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan A Yani Plaju, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mayor Jenderal TNI Ryacudu, kawasan Jakabaring, dan pos cek poin perairan di Dermaga Pasar 16 Ilir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement