Selasa 26 May 2020 00:10 WIB

Legislator: Hukum Seberatnya Pelaku Pengedar Sabu 821 Kg

Tim Khusus Satgassus Polri Merah Putih menyita 821 kilogram sabu senilai Rp 4,5 t.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Tim Satgassus Merah Putih Polri berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat mencapai hampir 1 ton asal Iran dari jaringan pengedar internasional di Serang, Banten. Atas keberhasilan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh meminta kepolisian menindak tegas pelaku dengan menghukum seberat-beratnya. 

"Bila perlu hukuman mati," kata Pangeran kepada Republika, Senin (25/5).

Pangeran juga meminta Bareskrim mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba selain pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku, prihatin di tengah wabah corona ini para pelaku malah memanfaatkan situasi dan kondisi ini. 

"Sangat wajar para pelakunya diberikan hukuman paling berat," ujarnya mantan bupati Banjar dua periode tersebut.

Selain itu, Pangeran juga mengapresiasi kinerja Polri, khususnya Tim Satgassus Merah Putih yang telah berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional. Dirinya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Tim Khusus Satgassus Polri Merah Putih berhasil menyita 821 kilogram sabu senilai Rp 4,5 triliun.

"Meminta Kapolri dan jajarannya tetap selalu waspada memberantas peredaran narkoba meski di saat pandemi virus corona ini," ujar politikus PAN tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement