Senin 25 May 2020 17:54 WIB

Pemkot Mataram Akan Tindak Mal yang Mulai Beroperasi

Pasar tradisional dan pasar modern bisa menjadi alternatif masyarakat saat mal tutup.

Suasana Lombok Epicentrum Mall, Kota Mataram, NTB, pada 2019 lalu. Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan tindakan tegas bagi pengusaha pusat perbelanjaan yang mulai beroperasi.
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Suasana Lombok Epicentrum Mall, Kota Mataram, NTB, pada 2019 lalu. Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan tindakan tegas bagi pengusaha pusat perbelanjaan yang mulai beroperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan tindakan tegas bagi pengusaha pusat perbelanjaan yang mulai beroperasi sebelum surat edaran penutupan sementara dari Wali Kota Mataram untuk memutus penyebaran Covid-19 dicabut.

"Kita akan menindak tegas pengusaha yang tidak mengindahkan edaran Wali Kota Mataram yang telah diberikan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, NTB, Senin (25/5).

Baca Juga

Pernyataan itu disampaikan menanggapi adanya pusat perbelajaan yang pada hari kedua Lebaran (Idul Fitri) 1441 Hijriah yang sudah mulai beroperasi. Sementara kebijakan penutupan yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram untuk memutus penyebaran Covid-19 belum dicabut.

Nyoman mengatakan, kalau mengacu pada surat edaran Wali Kota Mataram, penutupan sementara mal dan sejumlah pusat perbelanjaan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hingga kini surat edaran tersebut belum dicabut, yang artinya aktivitas usaha harusnya masih tetap tutup.

Karenanya, hal itu akan menjadi atensi tim gabungan untuk segera kembali melakukan pemantauan, pengawasan, dan peneguran secara intensif terhadap para pengusaha yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut. "Kami akui, situasi Idul Fitri dua hari ini pengawasan sedikit longgar sehingga situasi ini dimanfaatkan oleh pengusaha dan main 'kucing-kucingan' dengan aparat," kata Nyoman.

Namun, alasan apapun tidak bisa menjadi pembenar dengan melanggar surat edaran yang telah diberikan. Apalagi, pemerintah kota telah melakukan antisipasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan tetap mengizinkan pasar tradisional dan sejumlah pasar modern beroperasi.

"Dari kajian, jumlah pasar tradisional dan sejumlah pasar modern di Mataram mencukupi dan bisa menjadi alternatif masyarakat ketika pusat perbelanjaan lain ditutup," kata Nyoman.

Karena itu, semestinya para pengusaha bisa kooperatif dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah kota, sebab keputusan penutupan operasional pusat perbelanjaan ini sudah melalui proses panjang. "Kami sudah mencoba persuasif, membolehkan tetap buka dengan syarat penerapan protokol Covid-19. Tapi, dalam pelaksanaanya hal itu tidak dapat diterapkan sehingga dikhawatirkan menjadi potensi penyebaran Covid-19, karena itulah kebijakan penutupan diambil," kata Nyoman.

Beberapa pusat perbelanjaan di Mataram yang ditutup sejak Rabu (20/5) adalah tiga mal yakni Lombok Epicentrum Mall, Mataram Mall, dan Transmart. Sementara sejumlah pusat perbelanjaan dan toko pakaian yang ditutup antara lain Rubby, MGM Supermarket, Niaga, Lotte Grosir, Hypermart, Giant, Galery Fashion, Roxi, Apollo, Sukses, Bandung Collection, Boxi, Giggle Box, Airlangga Fashion, dan Herron.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement