Senin 25 May 2020 14:44 WIB

Polri: 135 Napi Asimilasi Kembali Ditangkap

Sepuluh napi asimilasi kembali terlibat kasus narkoba dan pencurian.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mabes Polri mengatakan, sampai saat ini ada 135 narapidana asimilasi yang kembali ditangkap. Napi asimilasi terbanyak ditangkap berasal dari daerah Jawa Tengah (Jateng), Sumatra Utara (Sumut), dan Riau.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap waspada di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. "Narapidana asimilasi yang kembali tertangkap ada 135 napi. Paling banyak di tiga daerah, yaitu Jateng, Sumut, dan Riau," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi Republika.co.id, Senin (25/5).

Ahmad menambahkan, di Polda Jateng terdapat 17 napi, Polda Kalimantan Barat 10 napi, Polda Jawa Timur 7 napi, Polda Banten 3 napi, Polda Kalimantan Timur 4 napi, Polda Metro Jaya 6 napi, Polda Kalimantan Selatan 4 napi, Polda Kalimantan Utara 3 napi, dan Polda Kalimantan Tengah 3 napi.

Lalu, Polda Sulawesi Tengah 5 napi, Polda NTT 1 napi, Polda NTB 1 napi , Polda Sumut 17 napi, Polda Jawa Barat 11 napi, Polda Papua Barat 1 napi, Polda Sulawesi Utara 2 napi, Polda Sulawesi Selatan 3 napi, dan Polda Riau 12 napi.

"Adapun Polda Lampung 6 napi, Polda DIY 5 napi, Polda Sumatra Selatan 6 napi, Polda Bali 1 napi, dan Polda Sumatra Barat 7 napi. Kami akan terus awasi para napi asimilasi tersebut," kata dia.

Sebanyak 10 orang narapidana yang bebas melalui program asimilasi di wilayah Sulawesi Tengah diketahui kembali berulah melakukan tindak pidana pencurian dan narkoba. Sulawesi Tengah telah membebaskan sebanyak 847 napi melalui program pencegahan pandemi virus corona dari lembaga pemasyarakatan tersebut.

"Sepuluh orang mengulang tindak pidana. Sembilan pidana umum seperti pencurian dan satu narkoba," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, Ahad (24/5).

Menurut dia, ratusan napi asimilasi lainnya sudah beraktivitas normal atau melakukan pekerjaan di tengah masyarakat. Sebagian besar telah kembali pada pekerjaan sebelumnya. "Artinya, ada beberapa narapidana asimilasi yang diterima kembali pada pekerjaan semula," ujarnya.

                               

Lilik mengatakan, napi asimilasi yang kembali berulah diduga karena desakan ekonomi. Mereka harus memenuhi kebutuhan hidup, sementara belum ada pekerjaan. 

"Motifnya macam-macam, bisa karena narkoba atau karena pemakai atau motif ekonomi, sementara mungkin butuh makan," katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengatakan, sampai saat ini terdapat 125 narapidana asimilasi yang ditangkap karena kembali melakukan kejahatan. Paling banyak ada di daerah Jawa Tengah (Jateng), Sumatra Utara (Sumut), Jawa Barat (Jabar), Riau, dan Kalimantan Barat (Kalbar). Karena itulah, masyarakat diimbau untuk tetap waspada di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

"Sampai dengan hari ini terdapat 125 narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan yang telah diamankan dan diproses oleh Polri dengan sebaran di 21 polda," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Selasa (19/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement