Senin 25 May 2020 12:14 WIB

DPR Minta Maskapai yang Langgar Protokol Kesehatan Ditindak

DPR desak Kemenhub buat aturan tegas pada maskapai yang bawa penumpang berlebih.

Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memiliki surat kesehatan, surat negatif COVID-19 dari Rumah Sakit sebagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memiliki surat kesehatan, surat negatif COVID-19 dari Rumah Sakit sebagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR, Melki Laka Lena mendesak Kementerian Perhubungan membuat aturan tegas kepada maskapai penyedia jasa penerbangan yang membawa penumpang berlebihan. Satgas Lawan Covid-19 DPR meminta maskapai penerbangan benar-benar konsisten jalankan protokol kesehatan untuk cegah Covid-19.

"Mendesak kepada Kementerian Perhubungan untuk memberikan aturan tegas kepada semua maskapai penerbangan agar menjual tiket sesuai dengan protokol kesehatan terkait Covid-19 yang harus dilakukan," ujar Melki Laka Lena di Jakarta, Senin (25/5).

Baca Juga

Lebih lanjut, Melki mengatakan, Kemenhub perlu mengimbau maskapai agar membuatkan aturan tertentu, yang dapat dilaksanakan petugas di dalam pesawatnya, untuk mengatur posisi penumpang dan menjaga jarak penumpang di dalam pesawat. Sehingga, petugas di dalam pesawat pun dapat konsisten dan taat terhadap protokol kesehatan yang ada.

Melki berpendapat sebetulnya transportasi tidak perlu dilarang beroperasi, asalkan betul-betul mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19. "Orang yang naik di atas kapal itu harus betul-betul sesuai dengan protokol sehingga mereka tidak saling bertumpukan, baik di dalam mobil, di dalam kapal, maupun juga di dalam pesawat. Sehingga sekali lagi, protokol kesehatan untuk membuat orang menjaga jarak dan kemudian saling menjaga kebersihan itu tetap dilakukan," kata dia menandaskan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena mengatakan, pemerintah perlu segera membuat protokol kesehatan yang lebih detaik. Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan warga untuk menjalankan protokol yang dibuat, selama Virus Corona jenis baru (Covid-19) belum dapat dikendalikan.

"Selain catatan dari WHO untuk melakukan relaksasi kebijakan pengendalian Covid-19, hal penting lain yang juga perlu mendapat perhatian pemerintah adalah terkait pembuatan protokol kesehatan yang lebih detail, dan tingkat kepatuhan warga untuk menjalankan protokol yang dibuat," kata Melki Laka Lena, Senin, (25/5).

Melku mengemukakan hal itu, berkaitan dengan catatan WHO dan para ahli virus di dunia dan Indonesia bahwa virus Covid-19 belum bisa dikendalikan dan agar masyarakat bisa hidup berdamai dengan Covid-19 agar aktivitas kehidupan bisa berjalan seperti biasa. Menurutnya, perlu pembuatan protokol untuk mengatur semua aktivitas kehidupan di tengah masyarakat, seperti pendidikan dan aktivitas ekonomi, transportasi dan beribadah.

"Bagaimana protokol kesehatan di dunia pendidikan dari PAUD sampai kampus, tempat kerja, baik kantor atau pabrik atau di tengah masyarakat, transportasi darat laut udara, bagaimana beribadah, di mall atau pasar dan aktivitas lainnya," katanya.

Protokol ini harus dibuat secara detail dan jelas, dan dikampanyekan para tokoh masyarakat menggunakan berbagai media elektronik, cetak, online secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat. Ketua DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengatakan, kepatuhan masyarakat terhadap protokol yang dibuat dibangun secara ketat dan disiplin.

"Masyarakat dipandu untuk mengikuti protokol kesehatan yang detail dan jelas. Harus tegas dan disiplin, sehingga aturan baru berbagai aspek kehidupan bisa berjalan, sekaligus bisa mencegah penularan COVID-19 saat warga beraktivitas," katanya menjelaskan.

Mengenai pengawasan, dia mengatakan, pelaksanaan dan evaluasi protokol kesehatan di berbagai aspek dapat dilakukan monitoring secara ketat. "Dengan evaluasi dan penyesuaian secara terus menerus, niscaya membantu cara pandang dan perilaku masyarakat untuk hidup berdampingan dengan Covid-19 seperti penyakit lain TBC, DBD, Malaria, HIV AIDS," kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) 2 itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement