Senin 25 May 2020 12:03 WIB

Kebijakan PSDD Efektif Tekan Warga Mimika tak Berkeliaran

Warga tidak lagi berkeliaran di jalanan ketika PSDD diterapkan di Kabupaten Mimika.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat Polres Mimika dikerahkan untuk menegakkan aturan PSDD mulai 21 Mei hingga 4 Juni 2020.
Foto: Antara
Aparat Polres Mimika dikerahkan untuk menegakkan aturan PSDD mulai 21 Mei hingga 4 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Kebijakan pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) yang diberlakukan di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua sejak 21 Mei hingga 4 Juni 2020, dinilai cukup efektif menekan berkeliarannya warga setempat terutama di atas pukul 14.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT.

"Sudah sesuai yang kita harapkan d imana warga tidak lagi berkeliaran di jalan-jalan raya terutama di atas pukul 14.00 WIT. Sekarang tidak terlihat lagi aktivitas masyarakat yang menonjol, bahkan semua jalan di Timika ditutup total. Jalanan menjadi sepi, dengan begitu tentunya juga akan mengurangi kontak diantara warga," kata Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Ahad (24/5).

Penerapan PSDD di Mimika mengacu pada Instruksi Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2020, menindaklanjuti surat edaran Gubernur Papua. Mengacu pada Instruksi Bupati Mimika itu, aktivitas warga di luar rumah selama masa PSDD dibatasi mulai dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.

Era meminta warga setempat tetap menjaga diri dan keluarganya agar terhindar dari penularan wabah pandemi Covid-19 dengan menjaga jarak fisik dan jarak sosial.

"Terutama saat Hari Raya Lebaran seperti sekarang ini, toolong masyarakat tetap menjaga diri. Lakukan protokol Covid-19 yaitu social distancing dan psychal distancing. Saat berbelanja barang kebutuhan pokok di pasar, hendaknya memakai sarung tangan, perhatikan kebersihan uang dan kebersihan diri agar kita semua dapat terhindar dari penularan Covid-19," kata Era.

Era juga mengapresiasi langkah-langkah Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 yang telah melakukan pemeriksaan massal dengan rapid test para pedagang di Pasar Sentral. Langkah serupa juga dilakukan kepada pelanggar aturan PSDD.

Pada hari pertama pemberlakuan PSDD di Mimika pada Kamis (21/5), terdapat 405 warga yang diamankan oleh petugas gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Mimika lantaran masih berkeliaran di jalan raya setelah pukul 14.00 WIT.

Dari 405 warga yang mengikuti rapid test, 28 orang dinyatakan reaktif atau positif rapid test dan delapan orang langsung diisolasi di Shelter Wisma Atlet Timika. Namun setelah sampai di Shelter Wisma Atlet, empat orang di antaranya kabur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement